Konten dari Pengguna

Kemudahan Berujung Masalah : Mahasiswa KKN Undip Mengungkap Bahaya Pinjol Ilegal

KKN Tim II Undip 2024 Desa Kebondalem
Akun resmi KKN Tim II Universitas Diponegoro 2024 Desa Kebondalem, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang
11 Agustus 2024 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KKN Tim II Undip 2024 Desa Kebondalem tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kegiatan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal di Balai Desa Kebondalem, Batang
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal di Balai Desa Kebondalem, Batang
ADVERTISEMENT
Batang, 5 Agustus 2024 – Pinjol atau yang sering disebut pinjaman online telah menjadi salah satu solusi cepat dalam memenuhi kebutuhan finansial. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman serius dari keberadaan pinjaman online ilegal yang terus meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Desa Kebondalem Kabupaten Batang. Berdasarkan hasil survey pada minggu pertama KKN, penulis mendapat informasi mengenai keresahan masyarakat terhadap ancaman yang ditimbulkan dari pinjol ilegal ini.
ADVERTISEMENT
Pinjaman online ilegal merupakan layanan pinjaman yang beroperasi tanpa terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut siaran pers OJK tahun 2024, terdapat 537 pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia. Pinjaman ini menawarkan proses yang sangat mudah, bahkan hanya melalui SMS atau WhatsApp, tanpa prosedur yang jelas dan transparan.
Terdapat beberapa ciri yang menandakan layanan pinjaman online ilegal antara lain tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menggunakan SMS/WhatsApp dalam penawaran pinjaman, proses pinjamannya mudah, bunganya tinggi, biaya administrasi yang tidak jelas, mengancam jika tidak membayar angsuran tepat waktu, meminta akses data pribadi, dan tidak memiliki layanan pengaduan.
Keberadaan pinjol ilegal ini sangat berbahaya dan menimbulkan keresahaan pada masyarakat. Mengapa demikian? Pinjaman online ilegal biasanya mengenakan bunga yang sangat tinggi. Sebagai contoh, jika seseorang meminjam Rp 1.000.000 dengan bunga 3% per bulan untuk 6 bulan, total biaya angsuran bisa mencapai Rp 1.032.060, belum termasuk biaya lain seperti PPN dan administrasi. Banyak kasus peminjam yang diteror, diintimidasi, bahkan dilecehkan ketika tidak mampu membayar pinjaman tepat waktu. Terkadang, pinjaman online ilegal sering kali meminta akses ke seluruh data pribadi dalam gawai peminjam, yang dapat disalahgunakan untuk berbagai tujuan.
ADVERTISEMENT
Pinjol dapat menjadi solusi keuangan yang bermanfaat jika digunakan dengan bijak. Namun, sangat penting untuk berhati-hati dalam memilih pinjol. Pastikan pinjol yang dipilih terdaftar dan berizin dari OJK. Jika merasa terancam atau dirugikan oleh pinjol ilegal, masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan pengaduan di nomor 157.
Dengan memahami risiko dan tanda-tanda pinjol ilegal, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih layanan keuangan online yang aman dan terpercaya. Jangan sampai kemudahan berbalik menjadi masalah besar di kemudian hari.
Penulis : Zahra Farhana Rifdha