Konten dari Pengguna

ULF: 172 PTS Jabar-Banten Konsolidasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

SEVIMA
Sentra Vidya Utama (Sevima) adalah Education Technology yang berdiri sejak tahun 2.004, dengan komunitas dan pengguna platform yang tersebar di lebih dari 1.000 kampus se-Indonesia. Bersama kita revolusi pendidikan tinggi, #RevolutionizeEducation!
12 Desember 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari SEVIMA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto:istimewa
zoom-in-whitePerbesar
foto:istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 172 perguruan tinggi swasta (PTS) se-Jawa Barat dan Banten berkonsolidasi serta menerima arahan terkait sosialisasi dalam meningkatkan tata kelola perguruan tinggi dalam acara University Leaders Forum di Gedung Damar Telkom University, Senin 21 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Kepala LLDIKTI Wilayah IV, M. Samsuri menyampaikan sosialisasi terkait Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) untuk menunjang tata kelola perguruan tinggi di Jawa Barat dan Banten agar bisa lebih bermutu.
Salah satunya terkait Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan Kebijakan Anti Kekerasan Melalui Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Nomor 55 Tahun 2024.
“Terdapat sejumlah perubahan dalam aturan baru Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Sebelumnya, dosen tetap harus memenuhi syarat pengangkatan ke jabatan akademik pertama, yaitu karya ilmiah di jurnal nasional sebagai penulis pertama atau prosiding/jurnal internasional bereputasi. Sedangkan pada peraturan terbaru, semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Tidak ada syarat khusus untuk jabatan Asisten Ahli,” papar Samsuri.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, sampai saat ini masih ada 59.411 dosen tetap yang belum memiliki jabatan akademik. Oleh karena itu, para dosen tersebut bisa diberikan jabatan sebagai Asisten Ahli bagi yang berkualifikasi magister, magister terapan, atau profesi. Kemudian untuk jabatan Lektor bisa diisi bagi dosen yang berkualifikasi doktor, doktor terapan, atau spesialis.
“Sedangkan dosen yang tidak tetap hanya dapat memiliki jabatan akademik jika sebelumnya pernah memiliki jabatan akademik tersebut sebagai dosen tetap,” lanjutnya.
Kemudian, dalam peraturan terbaru, jabatan akademik, pengelolaan kinerja dosen, promosi, dan demosi dosen ditetapkan serta diatur perguruan tinggi. Selain itu, jumlah profesor kehormatan tidak dibatasi. Namun, sekarang jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak 1 (satu) untuk setiap rumpun ilmu.
ADVERTISEMENT
“Ada perubahan juga dalam sertifikasi dosen seperti kriteria perguruan tinggi, syarat, dan proses sertifikasi. Itu perlu diperhatikan dengan cermat oleh setiap dosen di perguruan tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Kebijakan Anti Kekerasan Melalui Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Nomor 55 Tahun 2024, samsuri menjelaskan, sebelumnya peraturan tersebut hanya mengatur mengenai kekerasan seksual.
“Namun, saat ini di kebijakan baru sudah lebih detail membahas mengenai kekerasan fisik, psikis, dan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleran, serta kebijakan yang mengandung kekerasan,” katanya
Menurutnya, penting untuk perluasan kebijakan semakin mendesak, mengingat tingginya insiden kekerasan di perguruan tinggi yang sebelumnya tidak tercakup dalam Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.
“Penambahan bentuk-bentuk kekerasan yang mendefinisikan secara jelas menjadikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi jauh lebih efektif,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menutup acara tersebut, Samsuri berharap agar kegiatan University Leaders Forum ini bisa memacu para perguruan tinggi dalam mutu untuk bersinergi membangun negeri.
Sumber: LLDIKTI 4