1MDB Malaysia Tuntut PetroSaudi Rp 29,3 triliun terkait Usaha Patungan Palsu

24 Mei 2024 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di depan Menara Kembar Petronas saat lockdown karena wabah COVID-19 di Kuala Lumpur, Malaysia Selasa (1/6). Foto: Lim Huey Teng/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di depan Menara Kembar Petronas saat lockdown karena wabah COVID-19 di Kuala Lumpur, Malaysia Selasa (1/6). Foto: Lim Huey Teng/Reuters
ADVERTISEMENT
Dana Kekayaan Negara Malaysia yang bangkrut, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), menggugat Eksekutif PetroSaudi International (PSI), Patrick Mahony senilai USD 1,83 miliar atau setara dengan Rp 29,3 triliun (kurs Rp 16.040) atas usaha patungan palsu.
ADVERTISEMENT
Mengutip Channel News Asia, Jumat (24/5) dalam pengajuannya ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada tanggal 7 Mei, 1MDB menuduh Patrick Mahony membantu berbagai individu, termasuk mantan perdana menteri Najib Razak, dalam penyelewengan keuangan negara di salah satu skandal keuangan terbesar di dunia yang terjadi pada tahun 2015.
"1MDB mengaku mereka disesatkan karena percaya bahwa PetroSaudi adalah milik raja Saudi, yang kemudian menyebabkan mereka menyetujui usaha patungan pada tahun 2009, menurut media lokal," tulis laporan itu.
"Namun, ternyata usaha patungan tersebut adalah tipuan yang mengakibatkan 1MDB menderita kerugian total atas investasinya sebesar USD 1,83 miliar," imbuhnya.
1MDB mengeklaim Mahony, yang saat itu menjabat sebagai kepala investasi Petrosaudi, bertanggung jawab atas jumlah tersebut atas dasar bantuan yang tidak jujur.
ADVERTISEMENT
1MDB menunjuk firma hukum White & Case LLP yang berbasis di Inggris sebagai tergugat dalam gugatan tersebut. Kemudian mengeklaim bahwa firma tersebut bertindak berdasarkan instruksi Mahony untuk menyiapkan perjanjian pembelian dan pinjaman atas nama PetroSaudi untuk menipu 1MDB.
Mahony, warga negara Inggris-Swiss, dan Obaid, warga negara Saudi-Swiss, keduanya juga diadili di Pengadilan Kriminal Federal Swiss pada bulan April, menyusul tuduhan penggelapan.
Menurut The Edge Malaysia, jaksa meminta hukuman 10 tahun untuk Obaid dan hukuman sembilan tahun penjara untuk Mahony. Uji coba dimulai pada 2 April dan akan berlangsung hingga akhir Mei.
Selama persidangan di Swiss, Mahony tampak kesulitan mengingat rincian tertentu seputar transaksi antara PSI dan 1MDB. Termasuk dugaan pinjaman palsu senilai USD 700 juta yang dihasilkan oleh PSI ke dalam perusahaan patungan tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun, Malaysia kehilangan sekitar USD 4,5 miliar dalam skandal 1MDB, yang melibatkan penggelapan dana negara secara luas.