343 Akun E-Wallet Ditutup Imbas Terindikasi Judi Online per Juli 2024

28 Agustus 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Clari Massimiliano/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mencatat per akhir Juli 2024 ada sebanyak 343 akun uang elektronik atau e-wallet yang ditutup karena terlibat aktivitas judi online (judol). BI terlebih dulu mengidentifikasi akun-akun tersebut sebelum menutupnya.
ADVERTISEMENT
"343 akun telah teridentifikasi diduga digunakan untuk transaksi penjudian online dan seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik," kata Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI, Anton Daryono, di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (28/8).
Anton menjelaskan total temuan akun yang terindikasi judol per akhir Juli mencapai 504 rekening akun. Sebanyak 431 di antaranya telah tercatat sebagai pengguna Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). BI telah meminta PJP terkait untuk mengidentifikasi temuan ini.
"Sampai dengan akhir Juli 2024 kominfo telah menginformasikan kepada Bank Indonesia 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring sebagaimana kami sudah terima. Dari 431 akun yang tercatat sebagai pengguna PJP tersebut, 88 akun diidentifikasi melakukan transaksi wajar," jelas Anton.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hasil patroli siber BI juga mengungkap ada sebanyak 689 akun keuangan yang terindikasi judol selama empat pekan terakhir. Akun keuangan tersebut meliputi rekening bank, e-wallet dan payment gateway.
Sebanyak 689 akun tersebut berasal dari 27 Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), 123 URL perjudian online dan 150 akun diperjualbelikan di platform e-commerce dan media social.
Anton menegaskan BI telah meminta PJP untuk menindaklanjuti hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga ada kemungkinan akun-akun tersebut akan menerima pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL, jika terbukti terlibat judol.
Selain menindaklanjuti temuan patroli siber BI, PJP juga diminta untuk melakukan patroli siber sendiri untuk menemukan akun-akun yang terindikasi judol.
"Bank Indonesia telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi serta melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PJP juga diminta melakukan cyber patroli secara mandiri," tutur Anton.
ADVERTISEMENT