Ada Core Tax, Rasio Pajak RI Bisa Naik 1,5 Persen dari PDB

31 Juli 2024 17:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 4 Desember 2024 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (18/7/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan salah satunya mengenai perkembangan sistem administrasi pajak digital Core Tax Administration System (CTAS) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
CTAS merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan
Penerapan CTAS ini mengacu Peraturan Presiden nomor 40 Tahun 2019 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Sri Mulyani menyampaikan, penerapan sistem yang mengintegrasikan proses bisnis hingga penagihan pajak (CTAS) ini diharapkan dapat meningkatkan tax ratio atau rasio pajak hingga 1,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Product (GDP).
Adapun di tahun ini, pemerintah menargetkan rasio perpajakan mencapai 10,12 persen dari PDB. Sementara dalam RAPBN 2025, pemerintah menargetkan rasio perpajakan mencapai 10,09-10,29 persen dari PDB.
"Kita upayakan dengan perbaikan administrasi ini dan sistem juga bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5 persen dari GDP dari perbaikan sistem," ujarnya kepada awak media, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
Kemenkeu lakukan reformasi pajak lewat Core Tax System di 2024. Foto: Kemenkeu RI
Pada tahun 2023 tax rasio mencapai 10,21 persen atau turun dibanding periode tahun sebelumnya sebesar 10,38 persen. Sri Mulyani menambahkan bahwa tax rasio dapat tumbuh dengan penerapan sistem administrasi digital yang terintegrasi.
"Serta IT sistem bisa memberi kontribusi hingga 1,5 persen dari GDP dan dari perbaikan policy maupun regulasi bisa memberikan hingga 3,5 persen dari GDP, jadi potensi bisa sekitar 5 persen dari GDP," katanya.
Ia menambahkan, sistem administrasi pajak ini juga ditargetkan meningkatkan kepatuhan membayar pajak menjadi 70 juta wajib pajak nantinya saat diterapkan secara keseluruhan. Saat ini, jumlah wajib pajak secara keseluruhan sekitar 33 juta.
"Jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita meningkat. Seperti faktur tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat jadi 760 juta dokumen," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Mantan direktur bank dunia ini menuturkan penerapan sistem administrasi pajak melalui digital sudah dimulai sejak 2018 yang mengadopsi sistem yang digunakan di berbagai negara.
"Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari coretax system [CTAS] yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar bulan Desember," imbuhnya.
Melalui sistem administrasi pajak digital ini nantinya wajib pajak dapat memonitor segala macam proses pembayaran secara real time. Selain itu, sistem ini juga memiliki pengawasan yang melibatkan penegak hukum.