Ada Korupsi Tukin, Begini Cara Kementerian ESDM Awasi Belanja Pegawai

31 Agustus 2023 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Arifin Tasrif usai rapat di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif usai rapat di Kantor Kemenko Marves, Senin (20/2). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terkait dengan pembayaran belanja pegawai tahun 2022 pada Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) melebihi ketentuan minimal senilai Rp 7,19 miliar.
ADVERTISEMENT
Temuan tersebut karena adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, terlebih ada kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) yang melibatkan 10 tersangka karyawan Ditjen Minerba.
"Inspektorat Jenderal telah melakukan evaluasi atas kepatuhan pembayaran tunjangan kinerja, Honorarium Pelaksanaan Kegiatan, perjalanan dinas, belanja bahan dan belanja operasional di lingkungan Kementerian ESDM," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat rapat kerja Komisi VII DPR, Kamis (31/8).
Selanjutnya, Arifin juga memberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai yang menjadi tersangka tindak pidana melalui Kepmen ESDM Nomor 152 Tahun 2023.
Kementerian ESDM juga sedang memperbaiki tata kelola pembayaran tunjangan kinerja melalui Surat Edaran No. 5E/KU01/2023 tentang petunjuk teknis tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, Inspektorat Jenderal akan melakukan pengawasan berkala atas pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja tersebut," tutur Arifin.
KPK sudah menjerat 10 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Mereka disebut memperoleh uang miliaran rupiah dengan menilap dana tukin yang merugikan negara hingga Rp 27,6 miliar.
Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran tukin senilai Rp 221,9 miliar lebih untuk tahun 2020-2022.
Selama periode tersebut, para pejabat Perbendaharaan dan pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba ESDM, yakni 10 orang tersangka, diduga memanipulasi pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Uang yang digelapkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi hingga keperluan operasional pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp 1,035 miliar.
ADVERTISEMENT
Kesepuluh orang ini menilap tukin ESDM dengan nilai bervariasi. Dari Rp 350 juta hingga paling besar Rp 10,8 miliar. Dari 10 tersangka, 9 di antaranya sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.