Ada KTP Digital, Dukcapil Berharap e-KTP Diharapkan Berkurang

26 Maret 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 18 April 2024 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KTP. Foto:  A Dharma Prasetya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ditjen Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) diharapkan berkurang secara bertahap seiring adanya Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Keputusan tersebut dilakukan secara cermat.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengatakan kedua bentuk KTP baik itu KTP-el maupun KTP Digital akan berjalan dan digunakan secara beriringan ke depannya. Sejauh ini, belum ada regulasi yang menyatakan KTP-el fisik akan dihapus.
“Namun ke depannya diharapkan secara bertahap dapat dilakukan pengurangan penggunaan KTP-el, tentunya dengan pencermatan terlebih dulu,” ujar Teguh kepada kumparan, Selasa (26/3).
Pelayanan KTP berjalan dengan dua jalur. KTP-el fisik masih bisa digunakan, sedangkan masyarakat yang menggunakan layanan digital khususnya menggunakan IKD, mereka dapat memverifikasi kebenaran identitas mereka di dunia digital.
“Untuk aktivasi IKD ke depannya diharapkan bisa pada bulan Mei. Penduduk sudah tidak perlu ke kantor Dukcapil lagi untuk melakukan onboarding atau pendaftaran IKD dan direncanakan secara bertahap akan bisa dilakukan secara online dengan fitur keamanan biometrik,” kata Teguh.
ADVERTISEMENT
Data Dukcapil akan menjadi layanan dasar berbagai layanan digital lainnya, dan IKD (KTP Digital) akan diperkuat dan diperkaya fiturnya oleh PERURI untuk menjadi INAPASS yang berperan sebagai digital ID dan single sign on dalam layanan Portal Nasional dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh Kemenkominfo.
Infografik e-KTP Jadi Identitas Digital. Foto: Masayu Antarnusa/kumparan
“Rencana program tersebut akan diuji coba terlebih dulu, misalnya kepada ASN mulai dari bulan Mei tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk menghindari dan memastikan kalau sistem online onboarding ini benar benar andal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Teguh.
Pemerintah akan meluncurkan IKD atau KTP digital pada Mei 2024. Sehingga, masyarakat nantinya tak perlu lagi datang ke kelurahan untuk mendapat/mengganti KTP maupun fotokopi untuk keperluan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini selesai insyaallah Mei atau Juni untuk memperoleh IKD masyarakat tak perlu lagi ke kelurahan ke desa, cukup pakai biometrik nanti akan mendapatkan IKD," ujar Azwar di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/3).