Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ada Power Wheeling, RUU EBET Dipastikan Terbit Sebelum Masa Jabatan DPR Habis
21 Mei 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) masih terkatung-katung hingga saat ini DPR sudah memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
ADVERTISEMENT
Padahal, pemerintah maupun Komisi VII DPR berkali-kali menetapkan target rampungnya pembahasan beleid itu. Terakhir, Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan RUU EBET ini bisa disahkan selambat-lambatnya kuartal I 2024.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, memastikan RUU EBET akan diterbitkan sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir di 30 September 2024.
"(RUU EBET terbit) sebelum masa jabatan kita berakhir 30 September ya, Insyaallah selesai," ungkapnya saat dihubungi kumparan, Selasa (21/5).
Pembahasan RUU EBET menemui pro dan kontra pada bagian mekanisme power wheeling. Awalnya dalam 574 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET yang diserahkan pemerintah kepada DPR belum mencantumkan aturan power wheeling.
Meski begitu, pihak Komisi VII DPR mendesak pemerintah mengusulkan kembali aturan power wheeling dalam RUU EBET. Dengan demikian, usulan power wheeling ini kemudian diusulkan pemerintah melalui rapat kerja (raker).
ADVERTISEMENT
Eddy memastikan, walaupun pembahasannya masih tarik ulur di panitia kerja (panja) RUU EBET, aturan tersebut akan dicantumkan. Power wheeling akan masuk. Saya kurang hafal persis pasalnya," pungkasnya.
Adapun mekanisme power wheeling akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia. Mekanisme itu membolehkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBET kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Mekanisme ini disebut akan tercantum dalam ketentuan pemenuhan pasokan EBET Pasal 29A dan 47A, berbentuk rumusan kerja sama jaringan atau open access.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto mengatakan Komisi VII DPR fraksi PKS dan PDIP masih menolak skema power wheeling masuk di beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, lanjut Mulyanto, pembahasan RUU EBET oleh panja masih alot setelah usulan resmi power wheeling disampaikan pemerintah dalam raker.
"PKS tetap menolak, PDIP juga menolak. Saya minta pembahasan ini harus terbuka dan transparan serta melibatkan partisipasi publik," tegasnya.
Mulyanto mengungkapkan, pengesahan RUU EBET tidak akan dilaksanakan di masa persidangan saat ini. "Kalau dari jadwal rapat masa sedang sekarang, kita fokus ke RAPBN 2025, tidak ada jadwal khusus untuk pembahasan RUU EBET," tandasnya.