Ada Syarat Tak Pernah Dihukum untuk Jadi Komisaris, Kenapa Emir Moeis Lolos?

6 Agustus 2021 11:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
Emir Moeis Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Emir Moeis Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Eks napi kasus korupsi Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, yang merupakan anak usaha BUMN holding pupuk. Pengangkatan itu menuai sorotan, karena Emir Moeis pernah dihukum akibat terbukti melakukan pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman PT Pupuk Iskandar Muda, Emir Moeis yang merupakan politisi senior PDIP itu, menjabat komisaris sejak tanggal 18 Februari 2021.
"Sejak tanggal 18 Februari 2021 ditunjuk oleh Pemegang Saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda," tulis informasi di website Perseroan seperti dikutip kumparan, Kamis (5/8).
Terkait syarat untuk menjadi komisaris anak usaha BUMN, diatur dalam Peraturan Menteri BUMN atau Permen BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020, yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya Nomor Per-03/MBU/2012. Pada pasal 4 ayat (1) huruf e peraturan tersebut, disebutkan salah satu syarat anggota dewan komisaris adalah tidak pernah dihukum.
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Lantas kenapa Emir Moeis bisa lolos jadi komisaris anak usaha BUMN? Karena pada klausul tersebut dinyatakan syarat tak pernah dihukum dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan. Berikut selengkapnya isi Pasal 4 ayat (1) huruf e tersebut:
ADVERTISEMENT
"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan."
Proses hukum kasus korupsi yang menjerat Emir Moeis, terjadi pada 2004, terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Sebagai anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, dia terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang.
Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Hukuman itu dia jalani pada 2014 dan bebas pada awal 2016. Dengan pengangkatannya sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda pada Februari 2021, berarti genap 5 tahun sejak Emir Moeis bebas dari penjara.
ADVERTISEMENT