Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, saat ini kasus penyelundupan tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
"Masih disidik ya, kalau sudah disidik tentunya ada unsur pidananya. Bukan lagi penyelidikan, tapi penyidikan," tegasnya saat ditemui di Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12).
Dia menerangkan, proses penyidikan itu dilakukan oleh penyidik Ditjen Bea dan Cukai. Hal tersebut merupakan amanat UU Kepabeanan dan UU Cukai. Namun dalam menyidik, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Penyidik bea cukai (yang menyidik), ada di UU baik UU Pabean maupun UU Cukai. Kita koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," papar Heru.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung mengenai lamanya proses penyidikan, dia enggan menjawab. Yang jelas proses penyidikan akan berlangsung hingga kasus penyelundupan itu tuntas.
"Kalau penyidikan itu tentu menuntaskan sampai setuntas-tuntasnya. Kita berikan ruang dan kepercayaan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus ini," katanya.