Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada UU HKPD, Bakal Bikin Dana Insentif Daerah Tidak Digelontorkan?
15 Desember 2021 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) saat ini sudah menjadi undang-undang (UU) setelah digelar Rapat Paripurna di DPR pada Selasa (7/12).
ADVERTISEMENT
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengakui banyak pihak yang menyoroti UU tersebut. Bahkan, ada yang mengira dengan disahkannya UU HKPD membuat pemerintah pusat tidak lagi memberikan Dana Insentif Daerah (DID).
“Di samping itu ada banyak yang nanya di UU HKPD ini nggak ada lagi namanya DID. Sebenarnya kita tetap memasukkan insentif fiskal untuk Pemda, tapi memang kita tidak namakan dengan DID, kenapa? Karena ini untuk memberikan fleksibilitas,” kata Astera saat konferensi pers secara virtual, Rabu (15/12).
Astera menjelaskan fleksibilitas yang dimaksud seperti saat tahun berjalan dilihat ada yang perlu didukung sesuai prioritas nasional dan capaian yang ada, maka akan ada insentif tersebut. Sehingga ia meminta pemerintah daerah tidak perlu khawatir mengenai insentif.
ADVERTISEMENT
“Jadi jangan khawatir, tetap ada yang namanya insentif fiskal untuk Pemda dan selama ini juga berkembang pesat, termasuk kemarin pada saat Hakordia kita memberikan insentif bagi daerah-daerah yang sangat kenceng melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dan fraud di daerahnya,” ujar Astera
Astera memastikan dengan adanya UU HKPD membuat pemerintah pusat juga tidak sembarangan menggelontorkan dana ke daerah seperti terkait Dana Desa. Menurutnya, Dana Desa nantinya akan dilihat berdasarkan kinerja dari pihak yang terkait.
“Nah Dana Desa kita kaitkan dengan kinerja dan penggunaannya agar bisa lebih fokus, karena selama ini penggunaan dana desa ini kadang-kadang banyak dialokasikan juga untuk hal-hal yang banyak sekali, sehingga fokusnya mungkin perlu kita dudukkan kembali dan sesuai dengan prioritas nasional,” tutur Astera.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, UU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28 Nomor 2009. Meski demikian, penyederhanaan jenis PDRD tidak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima pemda.
ADVERTISEMENT
"Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur," kata Sri Mulyani.
Dia melanjutkan, UU HKPD juga bertujuan penyederhanaan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost). Salah satu bentuk penyederhanaannya yakni reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak dan rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.