Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Wacana Iuran Pensiun Tambahan, Berikut 6 Jenis Potongan Wajib Gaji Pekerja
8 September 2024 8:27 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Program ini nantinya akan menambah daftar potongan wajib dari gaji pekerja tiap bulannya. Kebijakan program pensiun tambahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Potongan gaji karyawan di Indonesia semakin besar dengan adanya rencana penambahan iuran program pensiun itu.
Kumparan mencatat, setidaknya ada enam iuran wajib yang harus dibayarkan karyawan Indonesia dari penghasilannya. Enam iuran ini belum termasuk wacana iuran pensiun tambahan. Berikut rinciannya:
1. BPJS Kesehatan
Mengacu Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dalam bpk.go.id, PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS wajib membayar sebesar 5 persen dari gaji per bulan untuk Iuran BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Karyawan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari upah bulanan mereka untuk membayar program BPJS Kesehatan. Rincian potongan ini terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh perusahaan dan 1 persen yang ditanggung oleh karyawan itu sendiri.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi karyawan dan keluarga mereka, meliputi biaya rawat inap dan pengobatan.
2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam berbagai program. Salah satunya adalah Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). JKM adalah iuran yang manfaat uangnya akan diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja bervariasi antara 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung pada risiko pekerjaan yang dihadapi. Seluruh iuran ini ditanggung oleh perusahaan. Program JKK bertujuan memberikan perlindungan finansial jika karyawan mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat atau kematian.
Sementara iuran untuk Jaminan Kematian dipatok sebesar 0,3 persen dari upah juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Program ini memberikan manfaat kepada ahli waris jika karyawan meninggal dunia akibat risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun, kecelakaan, dan bisa diterimakan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Untuk Jaminan Hari Tua, iuran sebesar 5,7 persen dari upah dibagi antara karyawan dan perusahaan. Karyawan membayar 2 persen, sementara 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan. Bagi pekerja bukan penerima upah, iuran JHT adalah 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
Program ini bertujuan untuk memberikan dana pensiun yang dapat digunakan setelah pensiun atau ketika karyawan mengalami kehilangan pekerjaan.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
BPJS Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau kekurangan penghasilan karena pensiun atau cacat total tetap.
ADVERTISEMENT
Peserta iuran JP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
Jaminan Pensiun dikenakan iuran sebesar 3 persen dari upah, dengan 2 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan. Program ini menyediakan manfaat pensiun untuk karyawan yang memasuki masa pensiun.
5. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Kebijakan potongan gaji dari pajak penghasilan (Pph 21) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.
Pajak Penghasilan atau PPh 21 merupakan potongan yang dikenakan pada penghasilan karyawan yang melebihi ambang Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Besaran pajak ini disesuaikan dengan tarif yang berlaku dan tergantung pada total penghasilan karyawan. Pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai program dan layanan publik.
Adapun tarif pajak ini beragam, mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung pada besarnya penghasilan seseorang. Melansir dari DJPB Kemenkeu, berikut besaran potongan untuk Pajak Penghasilan 21.
- Penghasilan tahunan mulai dari Rp 60 juta terkena pajak 5 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 - 250 juta terkena pajak 15 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp 250 - 500 juta terkena pajak 25 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp500 juta - 5 miliar terkena pajak 30 persen.
- Penghasilan tahunan lebih dari Rp5 miliar terkena pajak 35 persen.
ADVERTISEMENT
6. Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pada PP baru ini, PNS, CPNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelance) juga mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap bulannya.
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal memotong 3 persen dari gaji bulanan karyawan. Dengan rincian, 0,5 persen ditanggung oleh perusahaan dan 2,5 persen oleh karyawan. Program Tapera bertujuan untuk membantu karyawan dalam memiliki rumah dengan menyediakan dana simpanan perumahan. Iuran ini harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
ADVERTISEMENT