Adaro hingga Pertamina Jadi Pembayar Pajak Terbesar di 2023

27 Juli 2024 8:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) Garibaldi Thohir memberikan keterangan pers usai melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur PT Adaro Energy Indonesia Tbk (Adaro) Garibaldi Thohir memberikan keterangan pers usai melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Grup Adaro hingga PT Pertamina (Persero) masuk dalam jajaran pembayar pajak terbesar pada 2023 yang menerima apresiasi dan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
ADVERTISEMENT
Mayoritas perusahaan yang masuk dalam daftar penerimaan penghargaan tersebut merupakan grup konglomerasi milik taipan Indonesia. Selain Grup Adaro milik Garibaldi Thohir atau Boy Thohir, perusahaan milik taipan lainnya antara lain Grup Djarum milik R. Budi Hartono dan Michael Hartono, Grup Indofood milik Anthoni Salim dan Grup Bayan Resources yang dikuasai Low Tuck Kwong.
Grup Agung Sedayu, Grup CT Corp milik Chairul Tanjung, Grup Sinarmas, Grup Triputra milik T.P Rachmat juga masuk dalam jajaran 20 grup pembayar pajak terbesar pada tahun lalu. Beberapa perusahaan BUMN juga masuk dalam daftar tersebut.
Perusahaan pelat merah yang menyumbang pajak terbesar di 2023 antara lain PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT Pupuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah) didampingi oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Yunirwansyah (kiri) memberikan penghargaan grup pembayar pajak terbesar 2023 kepada Direktur Keuangan Pertamina Emma Sri Martini. Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memberikan penghargaan kepada perwakilan perusahaan tersebut yang berkontribusi terhadap penerimaan APBN. Ia menyebut pemberian apresiasi itu merupakan salah satu upaya Ditjen Pajak memperbaiki tata kelola perpajakan ke depannya.
Ia menyatakan Ditjen Pajak akan terus melakukan reformasi tata kelola, termasuk transparansi yang lebih baik agar tidak ada yang disembunyikan dari wajib pajak.
“Pada prinsipnya seluruh masyarakat Indonesia wajib hukumnya untuk membawa beban pajak sesuai porsinya,” ujar Suryo dalam Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, Jumat malam (26/7).
Menurut Suryo, keterbukaan informasi yang melandasi petugas perpajakan menjalankan tax amnesty. "2018 bagaimana memperluas basis, termasuk bagaimana kami gunakan akses informasi, data dari para pihak kami gunakan untuk memperluas basis perpajakan," tutur Suryo.
ADVERTISEMENT
Berikut perusahaan yang masuk kategori grup pembayar pajak terbesar tahun 2023: