Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADB Sarankan Alternatif Genjot Penerimaan Negara Tanpa Naikkan PPN 12 Persen
12 Desember 2024 19:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Asian Development Bank (ADB ) merekomendasikan cara lain untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) menjadi 12 persen. Pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen di 2025 untuk barang-barang mewah.
ADVERTISEMENT
Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga, mengatakan pemerintah bisa fokus meningkatkan rasio pajak atau tax ratio untuk menggenjot penerimaan negara. Langkah tersebut dapat menjadi solusi jangka panjang yang lebih adil dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.
"Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah tax ratio terhadap PDB yang rendah dibandingkan negara lain," kata Jiro dalam konferensi pers di Kantor ADB, Plaza Office, Kamis (12/12).
"Saya pikir ada cara lain untuk meningkatkannya," tambahnya.
Jiro menjelaskan, pemerintah bisa mengerek rasio pajak dengan melakukan efisiensi peraturan perpajakan. Tak hanya itu, pemerintah juga bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dengan memperkuat penegakan terhadap kebijakan pajak yang sudah diberlakukan.
"Langkah-langkah seperti itu (menaikkan rasio pajak) efektif di negara-negara lain untuk meningkatkan penerimaan pajak," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di angka 10,02 persen per akhir Oktober 2024. Pemerintah telah menargetkan tax ratio terhadap produk domestik bruto (PDB) akan mencapai 11,2 persen-12 persen pada 2025.
Hingga November 2024 penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.688,93 triliun atau setara dengan 84,92 persen dari target di 2024.
Secara rinci, penerimaan pajak November berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang naik 0,43 persen menjadi Rp 885,77 triliun atau 83,30 persen dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang naik 8,17 persen menjadi Rp 707,78 triliun atau 87,23 persen dari target dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lainnya yang naik 2,65 persen menjadi Rp 36,52 triliun atau 96,79 persen dari target.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk PPh Migas, penerimaaan masih di bawah target karena turun 8,03 persen yaitu Rp 58,89 triliun atau 77,10 persen dari target. Anggito bilang hal ini disebabkan oleh lifting yang masih ada di bawah asumsi APBN.