Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Emiten pengembang properti, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) mendapat persetujuan untuk pembagian dividen senilai Rp 26 miliar. Dividen tersebut termasuk 20 persen dari total laba bersih tahun 2021 sebesar Rp 130,36 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain pembagian dividen, pemegang saham juga menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2021 untuk cadangan wajib Perseroan 20 persen dari total laba bersih atau sebesar Rp 26 miliar. Sedangkan 60 persen atau senilai Rp 78 miliar digunakan untuk saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
“Persetujuan seluruh pemegang saham atas agenda yang diajukan menunjukkan kinerja Perseroan yang tetap solid dan konsisten dengan pengembangan kawasan hunian berbasis TOD. Kami optimistis persetujuan pemegang saham pada RUPST kali ini menunjukkan kepercayaan atas performa Perseroan di masa mendatang,” ujar Direktur Utama Rizkan Firman, Selasa (28/6).
Selama tahun 2021, Perseroan mencatat perolehan kontrak baru sebesar Rp 883,8 miliar dan berhasil membukukan pendapatan usaha pada tahun buku 2021 sebesar Rp 563,69 miliar. Kenaikan profitabilitas juga ditunjukkan oleh peningkatan margin laba bersih sebesar 23 persen pada tahun 2021 atau tumbuh 9 persen dibandingkan pada tahun buku 2020 sebesar 14 persen.
ADVERTISEMENT
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Perseroan juga mendapatkan persetujuan untuk menyesuaikan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan kode KBLI 2020 berupa kegiatan usaha Real Estate, Off Street Parking Management, dan Learning Centre. Saat ini Perseroan fokus untuk mengoptimalkan kegiatan tersebut sebagai salah satu kegiatan utama Perseroan dan pengembangan bisnis recurring income.
Beberapa agenda RUPST yang mencapai kuorum, antara lain persetujuan laporan tahunan, penetapan besaran penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2021, penetapan gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan lainnya serta tantiem/insentif khusus bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris, penunjukan kantor akuntan publik, dan penyusunan kembali anggaran dasar.