Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seremonial rilis Pedoman Perlindungan Data Pribadi di Industri Fintech ini dilakukan oleh Wakil Ketua Umum IV AFTECH Marshall Pribadi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Digital Hokky Situngkir.
Lalu Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto, Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim dan President ISACA Indonesia Chapter Syahraki Syahrir.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan urgensi kepatuhan fintech terhadap aturan Pelindungan Data Pribadi adalah cara kerja fintech yang pada umumnya mengumpulkan berbagai jenis Data Pribadi pengguna untuk berbagai keperluan.
Hal ini kemudian memicu kekhawatiran tentang keamanan data pribadi dan privasi pengguna, seiring dengan meningkatnya penggunaan fintech. Sebab, perusahaan Fintech berpotensi menjadi target serangan siber yang mengincar kumpulan data pribadi. Sebab data pribadi memiliki nilai sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
Terlebih di Indonesia ada kasus penagihan pinjaman tidak etis dan kebocoran data yang membuat kekhawatiran publik akan keamanan data pribadi semakin meningkat.
“Kepatuhan terhadap aturan Pelindungan Data Pribadi tidak hanya diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan pengguna karena mereka merasa data pribadi mereka aman,” tulis pedoman tersebut.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan perusahaan yang patuh pada Pelindungan Data Pribadi pada umumnya memiliki reputasi yang lebih baik, menarik perhatian investor dan mitra bisnis, serta mengurangi risiko hukum.
Sehingga, bagi perusahaan fintech, kepatuhan terhadap aturan Pelindungan Data Pribadi sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis dan mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang aman dan tepercaya.
“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi seluruh anggota Aftech dan mendorong terciptanya praktik terbaik dalam Pelindungan Data Pribadi di industri fintech,” kata Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir dalam pedoman tersebut, dikutip Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
Pedoman Pelindungan Data Pribadi ini memuat uraian tentang berbagai kewajiban yang bersumber dari UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen.
“Perusahaan fintech juga diwajibkan memperhatikan regulasi lain terkait Pelindungan Data Pribadi yang mungkin berlaku pada saat pedoman ini diterbitkan, seperti regulasi spesifik yang dirancang khusus untuk jenis fintech tertentu maupun regulasi yang sudah ada sebelum UU Pelindungan Data Pribadi diberlakukan,” terang pedoman tersebut.