Airlangga Buka Suara soal Rencana Kenaikan Iuran BPJS di 2025

9 Agustus 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons rencana pemerintah akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan di 2025. Rencana kenaikan ini awalnya disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.
ADVERTISEMENT
Airlangga mengatakan, pemerintah belum membahas dengan kementerian terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II.
“Belum kita bahas dengan kementerian terkait,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/8).
Dalam aturan yang diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024, disebutkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
“Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata Ghufron kepada wartawan di Krakatau Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (8/8).
“Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ghufron menjelaskan, kenaikan tarif akan terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Dia memastikan, iuran kelas 3 tidak mengalami kenaikan.
“Kalau 3 enggak akan naik, kelas 3 itu kan mohon maaf umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” ungkapnya.