Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan Rp 15 triliun sebagai modal awal LPI di tahun lalu. Dana ini diberikan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2020.
Adapun total modal yang akan diberikan pemerintah untuk LPI adalah Rp 75 triliun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI.
“Dan 2021 disiapkan tambahan modal Rp 60 triliun dan diharapkan kuartal I INA bisa direalisasikan kegiatannya,” ujar Airlangga dalam webinar DBS Asian Insight Conference 2021, Senin (22/3).
Meski demikian, tambahan modal LPI di tahun ini tidak seluruhnya menggunakan dana tunai. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, jumlah yang akan digelontorkan pemerintah ke LPI berupa dana tunai melalui PMN sebesar Rp 15 triliun di tahun ini.
Selanjutnya, sebesar Rp 45 triliun akan dipenuhi melalui kekayaan negara dipisahkan alias inbreng saham dari BUMN. Sehingga, jumlah ekuitas LPI tahun ini akan mencapai Rp 75 triliun.
ADVERTISEMENT
“Sementara sisanya Rp 45 triliun akan dipenuhi melalui inbreng saham, BMN (Barang Milik Negara-red), dan piutang negara," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/2).
LPI dibentuk berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diatur dua aturan turunan yaitu PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang LPI dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI.
LPI ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal I 2021 untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia.