Airlangga: RUU Perpajakan Bakal Disahkan 7 Oktober 2021

6 Oktober 2021 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP bakal disahkan DPR dalam waktu dekat. Nantinya RUU KUP ini akan disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
“Diharapkan RUU KUP disetujui oleh DPR sebelum akhir masa sidang periode ini atau sebelum 7 Oktober tahun ini,” ujar Airlangga dalam Forum Dialog HUT 83 Sinar Mas: Economic Outlook 2022, Rabu (6/10).
Airlangga mengatakan, selama ini pemerintah telah memberikan berbagai insentif di bidang perpajakan seperti diskon PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, restrukturisasi PPN, hingga penurunan PPh Badan. Menurut Airlangga insentif ini diberlakukan demi menjaga perekonomian nasional.
Meski demikian pemerintah berencana untuk menyelaraskan kembali aturan perpajakan tersebut. “Diharapkan perubahan daripada KUP memberikan ruang lebih banyak pada pengusaha,” ujarnya.
Adapun kesepakatan tentang RUU KUP tersebut tidak terendus oleh media selama ini. Komisi XI DPR bersama pemerintah ternyata telah RUU KUP ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Hal ini terungkap dari unggahan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter dan Instagram miliknya pada pagi ini, Kamis (30/9). Dalam unggahan di akun instagramnya, Prastowo mengatakan kesepakatan itu diambil pada Rabu malam (29/9).
"Semalam Raker Komisi XI menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (sebelumnya RUU KUP) dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi UU," tulis Prastowo.
Padahal sebelumnya tidak ada agenda rapat kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi XI DPR yang dibagikan kepada media terkait agenda tersebut. Begitupun di situs resmi DPR pada Rabu kemarin juga tidak ada agenda yang dimaksud.
Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam unggahannya, Prastowo menyebut RUU KUP yang bakal berubah nama menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini telah melewati proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah.
Meski demikian RUU KUP menuai pro kontra selama ini, salah satunya karena akan memasukkan barang sembako yang selama ini masuk barang bebas pajak, akan dikenai pajak.