Airlangga Sebut Cukai Makanan Olahan Tak Pengaruhi Program Makan Bergizi Gratis

31 Juli 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Anggaran dan (RKA) Kemenko Perekonomian di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja Anggaran dan (RKA) Kemenko Perekonomian di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kompak menyatakan, aturan baru tentang pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak melalui pengenaan cukai tidak akan mempengaruhi program makan siang gratis.
ADVERTISEMENT
Adapun aturan cukai yang turut mengatur cukai makanan olahan siap saji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
“Enggak ada pengaruh,” ujar Airlangga singkat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat (31/7).
Selain itu, Airlangga juga irit bicara saat menjawab mengenai belum adanya keputusan resmi untuk memasukkan menu susu ke dalam menu program makan siang gratis ini.
“Belum ada,” katanya.
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketum MUI Anwar Iskandar pada konferensi pers terkait pemberantasan judi online di ruang konpers Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Senada dengan Airlangga, Menkominfo Budi Arie juga mengatakan, regulasi cukai minuman berpemanis dan makanan olahan itu tak akan mempengaruhi program unggulan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Ya enggak lah, pasti ada alternatif. Kan susu bisa pakai susu sapi asli,” kata Budi dalam kesempatan yang sama, di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (31/7).
ADVERTISEMENT
Budi yang juga merupakan Ketua Umum Relawan Projo menuturkan, penerbitan PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 ini cenderung mempertimbangkan dari sisi kesehatan masyarakat.
“Nah itu mesti tanya ke Pak Menkes, apa pertimbangannya. Karena ini kan pasti ada soal kesehatan dan keamanan dan sebagainya,” tutup Budi Arie.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Beleid yang baru disahkan ini mengatur pelarangan penjualan rokok eceran, pelarangan promosi berupa iklan dan pemberian diskon atau tambahan apa pun untuk pembelian susu formula, dan penerapan cukai pangan olahan.