Airlangga Sebut Prabowo Minta Ikuti Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 November 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Breakfast Meeting bersama Chairperson Of Tsinghua University People's Republic of China Prof.Qiu Yong. Foto: Kemenko perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri Breakfast Meeting bersama Chairperson Of Tsinghua University People's Republic of China Prof.Qiu Yong. Foto: Kemenko perekonomian
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Airlangga mengatakan, sudah ada perintah dari Presiden Prabowo untuk segera mengikuti keputusan tersebut.
"Kita akan lakukan segera ya," kata Airlangga menjawab soal apakah sudah ada arahan dari Prabowo, Jumat (1/11).
"Ya tentu pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK," sambungnya.
Menurut Airlangga, dalam jangka pendek yang akan diubah terkait pengupahan. Pemerintah lewat Kemnaker, bakal berkomunikasi dengan buruh dan pengusaha.
"Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena siklusnya masuk di November," ujarnya.
Sementara terkait pemisahan UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja, menurut Airlangga, masih akan dipelajari. "Kalau itu kan kita masih pelajari amar keputusannya dan pertimbangannya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
MK mengabulkan sebagian gugatan tentang UU Cipta Kerja. Puluhan pasal berubah dengan dikabulkannya gugatan Partai Buruh dan serikat pekerja itu.
Ada setidaknya 70 pasal dalam UU Cipta Kerja yang diminta untuk diubah. Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan itu.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (31/10).
Setidaknya ada 21 pasal yang diubah oleh MK. Termasuk mengenai upah, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PHK, hingga pesangon.