Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Airlangga Tegaskan Restrukturisasi Kredit KUR Dilanjut: Tunggu Regulasi OJK
24 Juli 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus restrukturisasi kredit . Khususnya segmen Kredit usaha Rakyat (KUR ).
ADVERTISEMENT
Airlangga mengatakan stimulus tersebut berlaku untuk akad kredit yang dilakukan pada 2022.
“Sudah (diputuskan), khusus untuk KUR, yang berbasis akad kredit 2022,” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/7).
Airlangga menjelaskan kebijakan restrukturisasi KUR berlaku usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) merilis aturannya. "Sesuai regulasi yang ada di OJK, iya (tunggu diatur OJK)," jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan restrukturisasi kredit UMKM khusus diberikan saat pandemi COVID-19. Namun kalimat ‘COVID-19’ dihapus agar penyaluran kredit lebih fleksibel.
“Loh iya (tahun ini dilanjutkan). Melanjutkan namanya, tapi bagaimana teknisnya diserahkan ke Ketua OJK (Mahendra Siregar),” ujar pria yang akrab disapa Susi saat ditemui di JCC, Senin (22/7).
Pembahasan lanjutan restrukturisasi KUR melibatkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
ADVERTISEMENT
“Dievaluasi terus kalau memang masih dibutuhkan, masih bisa direstrukturisasi. Skema kebijakan yang terjemahin pak Mahendra,” kata Susi.