Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Akan Ada SNI Minuman Berpemanis, Pengusaha: Semoga Berlaku Sukarela
13 Juli 2024 18:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Harapan kami SNI berlaku sukarela sebagai bagian dari edukasi. Diharapkan industri bisa mengikuti standar dan mencegah industri melanggar aturan," kata Adhi kepada kumparan, Sabtu (13/7).
Adhi juga menyebut, aturan SNI ini pasti akan mempengaruhi produksi para pengusaha minuman ke depan. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk membentuk panitia teknis terlebih dahulu guna menggelar rapat teknis perihal penerapan SNI minuman manis.
"Penerapan SNI tentunya baik untuk menjaga agar produk minuman yang beredar bisa sesuai dengan ketentuan dan produsen punya pedoman dalam berproduksi," jelas Adhi.
Cari Cara Lain untuk Mengendalikan Konsumsi Gula Selain Cukai
Penerapan SNI sebelumnya dipandang oleh pemerintah akan lebih efektif untuk menekan konsumsi gula ketimbang implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Adhi menuturkan saat ini Gapmmi sebagai asosiasi pengusaha di sektor ini juga tengah mencari solusi untuk menekan konsumsi gula, selain penerapan cukai MBDK.
ADVERTISEMENT
Terlebih menurut dia, saat ini bukan waktu yang tepat untuk pengimplementasian cukai MBDK.
"Kita juga masih mencari cara untuk mengendalikan gula, apalagi kondisi di saat ini sedang sulit ya, dan waktu yang tidak tepat untuk mengimplementasikan itu," ujar Adhi.
Adhi memastikan pengusaha terus berkomunikasi dengan pemerintah mengenai hal ini. "Saya kira pemerintah kan masih mempelajari kita juga masih terus berkomunikasi kepada pemerintah," tutup Adhi.
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan ada wacana pemerintah untuk menerapkan standardisasi bagi minuman berpemanis. Padahal sebelumnya, pemerintah tengah menggodok wacana penerapan cukai MBDK.
Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menuturkan tujuan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minuman berpemanis ini sama seperti cukai, yaitu untuk menekan konsumsi gula, garam dan lemak.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sebenarnya di DPR sudah kita sampaikan bahwa sudah ada Ratas (rapat terbatas) dan arahannya itu untuk gula, garam dan lemak itu arahannya adalah diberlakukan seperti SNI dengan Menko PMK sebagai vocal pointnya. Jadi, seperti itu," kata Putu di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (10/7).
Putu bilang, Kemenperin memandang penerapan SNI untuk minuman berpemanis lantaran langkah standardisasi dinilai lebih ketat dibandingkan dengan penerapan cukai.
Pembatasan konsumsi gula dengan penerapan cukai dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif. Sementara, pelanggaran SNI akan menyeret pelaku pada hukuman pidana.