Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Akan Dilaporkan Jusuf Hamka, Jubir Sri Mulyani Bahas Utang CMNP Era Mbak Tutut
14 Juni 2023 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, buka suara soal dirinya yang akan dilaporkan Jusuf Hamka ke polisi tentang pencemaran nama baik. Prastowo menjelaskan, dirinya hanya menyampaikan informasi berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki pemerintah.
ADVERTISEMENT
"PT CMNP, Bank Yama, dan tiga entitas terkait yang memiliki utang ke bank yang masuk dalam program penyehatan pemerintah melalui BLBI terhubung oleh Ibu Siti Hardianti Rukmana," kata Prastowo kepada kumparan, Rabu (14/6).
Lebih lanjut, kata Prastowo, Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut adalah Dirut CMNP pada waktu itu. Sekaligus pemegang saham pengendali dan Komut Bank Yama, dan pemegang saham tiga entitas (PT) yang memiliki utang tersebut.
"Jika Pak Jusuf Hamka berkeberatan dan merasa dirugikan, tentu hak beliau untuk melaporkan ke polisi," terang dia.
"Jadi kami menghormati dan menunggu saja. Prinsipnya, kami siap memberikan penjelasan sesuai dengan bukti dan dokumen yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akan melaporkan dua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani, yaitu Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban dan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo.
ADVERTISEMENT
Menurut Jusuf Hamka, perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dituduh memiliki utang BLBI senilai Rp 775 miliar.
Sebelumnya Rionald menyebut tiga perusahaan di bawah Citra Group masih memiliki utang terhadap negara. Nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah. Selanjutnya, Prastowo mengkonfirmasi tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP memiliki utang ke negara senilai Rp 775 miliar. Namun, Rionald dan Prastowo meluruskan bahwa utang Group Citra senilai Rp 775 miliar tidak terafiliasi dengan CMNP milik Jusuf Hamka.
“CMNP sedang meminta persetujuan stakeholder untuk melaporkan ybs (Rionald) dan Stafsus (Prastowo) dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Jusuf Hamka kepada kumparan, Rabu (14/6).
Jusuf Hamka memastikan dirinya akan meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari Kamis (15/6). Ia menilai dua staf tersebut menggiring opini yang mengarah ke fitnah.
ADVERTISEMENT
“Itu tendensius dan menggiring opini yang bernadakan ujung-ujungnya fitnah. Akhirnya dia bantah sendiri sekarang. Nantinya RUPS katanya saya pemegang saham. Mereka menggiring opini tidak baik, apa bacot saja,” imbuhnya.
Babah Alun memastikan dirinya memang pemilik CMNP dan tidak menduduki posisi Dewan Komisaris maupun Direksi. Ia memiliki saham CMNP melalui publik sebesar 4,9 persen dan namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham.
“Semua saya berteman baik, Yustinus dan Rionald. Keputusan CMNP tidak personal, nanti saya patuh ke pemegang saham besok. Kalau beliau laporkan saya suruhkan laporkan, minta maaf secara terbuka," tutur Jusuf Hamka.