Aksi Terbaru Satgas BLBI: Sita Duit Rp 100 M, Incar Tanah 10 Juta Hektar

22 September 2021 8:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI makin gencar berburu aset para obligor dan debitur terkait kewajiban pembayaran utang kepada negara. Selain melakukan pemanggilan selama kurun waktu satu bulan terakhir, tim satgas juga sudah mulai melakukan penyitaan.
ADVERTISEMENT
Sejumlah aset milik para pengemplang yang saat ini sudah dikuasai negara, mulai dari dana Rp 100 miliar lebih hingga tanah seluas 5,2 juta hektar.
Setidaknya, sebanyak 24 obligor dan debitur telah dipanggil menghadap Satgas BLBI. Ada yang sudah berkomitmen bakal membayar utang, yang tidak mengakui utang, sampai ada juga yang saat ini telah dicegah ke luar negeri. Berikut sederet aksi Satgas BLBI:

Satgas BLBI Sita Rp 100 Miliar dari Kaharudin Ongko

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Satgas BLBI telah menyita uang milik Kaharudin Ongko sebesar Rp 109 miliar. Penyitaan ditempuh lantaran tingkat pengembalian utangnya masih sangat minim.
"Jumlah escrow account tersebut adalah Rp 664.974.593 dan escrow account dalam USD 7.637.605. Kalau dikonversi dalam kurs dia menjadi Rp 109.508.496.559. Ini escrow account yang kita sita kemudian masuk ke kas negara," jelas Sri Mulyani dalam virtual conference, Selasa (21/9).
ADVERTISEMENT
Cegah Kaharudin Ongko Bepergian ke Luar Negeri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tak hanya menyita uang, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan Kaharudin Ongko saat ini juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Kaharudin dipanggil pada tanggal 7 September 2021. Adapun total utang yang ditagih, mencapai Rp 8,2 triliun.
"Sampai saat ini, tingkat pengembalian utang yang bersangkutan kecil sehingga dilakukan upaya paksa yang dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri," ujar Sri Mulyani.
Satgas BLBI Incar 10 Juta Hektar Tanah Milik Obligor
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, mengungkapkan telah menyita setidaknya 5,2 juta hektar aset tanah milik pengemplang kasus BLBI.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahfud, tim Satgas BLBI telah mengidentifikasi tanah seluas 15,2 juta hektar milik para obligor dan debitur. Tanah seluas 5,2 juta hektar saat ini sudah dikuasai negara dan sedang dilakukan sertifikasi.
Dengan demikian, masih tersisa sebanyak 10 juta hektar yang belum diambil. Menko Polhukam menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap apa yang menjadi hak negara.
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yang diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
24 Obligor Sudah Dipanggil, Ada yang Tidak Mengakui Utangnya
Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, sudah 24 obligor dan debitur yang dipanggil oleh Satgas BLBI. Dari 24 obligor yang sudah dipanggil, ada yang kooperatif mengakui kewajibannya dan ingin menyelesaikan.
Lalu, ada juga obligor yang mengakui punya utang pada negara, namun rencana penyelesaiannya tak realistis. "Mereka juga mengakui, namun menyampaikan rencana penyelesaian utang mereka namun tidak realistis dan ditolak tim kita," tutur Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
Berikutnya adalah obligor BLBI yang tidak hadir saat dipanggil namun berjanji menyelesaikan kewajibannya pada negara. Selain itu, ada obligor BLBI yang tidak mengakui utangnya.
Obligor BLBI yang paling tidak kooperatif adalah yang sama sekali tidak merespons panggilan. Pemerintah menyatakan akan menindak obligor-obligor ini sesuai aturan hukum.