Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Amin Rais soal Izin Tambang untuk Ormas: Muhammadiyah Jangan Ikut-ikutan
5 Juni 2024 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais , mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Amien menilai Jokowi terlalu cawe-cawe dengan mengeluarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, Jokowi di akhir masa jabatan tidak boleh mengambil kebijakan besar atau signifikan.
Untuk itu, Amien meminta Muhammadiyah tidak ikut terlibat dalam kebijakan ormas keagamaan boleh mengelola tambang.
"Saya ingin menyampaikan sedikit saja jangan sampai Muhammadiyah ikut-ikutan, enggak usah, Muhammadiyah lebih dari cukup," kata Amien melalui kanal YouTube Amien Rais Official, dikutip pada Rabu (5/6).
Amien menegaskan penghasilan Muhammadiyah sudah datang dari berbagai sisi, seperti dari Rumah Sakit Muhammadiyah yang ada di berbagai daerah. Belum lagi di sektor pendidikan.
"Kita punya kampus yang juga gagah-gagah, hebat-hebat yang sudah bisa self efficiency dan segala macam usaha Muhammadiyah itu kita pelihara, enggak usah dibawa-bawa ke pertambangan dan lain-lain," ujar Amien.
ADVERTISEMENT
Amien menganggap pertambangan merupakan wilayah yang rawan. Ia tidak mau Muhammadiyah masuk pertambangan dan malah terlibat praktik sogok-menyogok.
"Jadi kemudian kita (kalau) kecemplung di situ nanti kita terpaksa mungkin melakukan hal-hal yang tidak pernah kita perkirakan, karena di situ ada banyak bohir, ada makelar, ada segala macam sogok-menyogok dan lain-lain. Jadi jangan pernah sampai kita masuk" ungkap Amien.
"Tidak pernah Muhammadiyah membungkuk-bungkuk, membongkok-bongkok kepada manusia, never, tidak pernah," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan pemberian izin mengelola tambang kepada ormas keagamaan diperuntukkan kepada badan usaha yang dimiliki ormas tersebut.
Jokowi menjelaskan badan usaha itu bisa berbentuk koperasi atau Perseroan Terbatas (PT). Dengan begitu, bukan ormasnya sendiri yang akan mengelola tambang.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," tegas Jokowi di IKN, Rabu (5/6).
ADVERTISEMENT