Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anggota DPR Minta Mendag Zulhas Antisipasi Dampak Project S TikTok ke UMKM
3 Agustus 2023 11:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi VI DPR , Intan Fauzi, meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas untuk memperkuat aturan terkait perdagangan online, khususnya untuk mengantisipasi dampak perdagangan online Project S TikTok ke UMKM.
ADVERTISEMENT
Intan berharap revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) segera terbit.
Intan mengakui bisnis lintas batas atau cross border yang diusung Project S TikTok itu belakangan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Sebab kehadiran Project S atau TikTok Shop dikhawatirkan dapat mengancam UMKM lokal. Apalagi, TikTok merupakan media sosial yang tergabung dengan platform e-commerce di dalamnya, sehingga menjadi platform social commerce.
Intan Fauzi menyebutkan, Project S platform elektronik niaga yang diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok secara langsung dapat mengancam tumbuh kembangnya UMKM di Tanah Air. Untuk itu, ia meminta pihak TikTok mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Perdagangan online di Indonesia diatur dalam Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Semuanya harus mengikuti aturan tanpa kecuali," kata Intan melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8).
Intan memastikan pihaknya memberikan perhatian terhadap perlindungan UMKM dalam negeri. Kehadiran TikTok Shop dikhawatirkan akan semakin mempersulit tumbuh kembangnya UMKM Tanah Air usai pandemi COVID-19. Apalagi, konsumen tidak bisa membedakan mana produk lokal dan mana produk impor.
"Pelaku usaha dalam negeri harus mendapatkan perlindungan, jangan sampai kehadiran TikTok Shop mematikan UMKM dalam negeri di saat mereka mulai bangkit setelah dihantam badai pandemi COVID-19," ujar Intan.
"Jika terus digempur produk asing yang masuk tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan, pelaku usaha mikro dan kecil sulit berkembang, bahkan terancam gulung tikar. Jika sudah begitu, akan susah untuk bangkit lagi karena modal usaha mereka sangat terbatas," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Mendag Zulhas mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Namun, Permendag memerlukan harmonisasi dengan kementerian lain, salah satunya dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menyampaikan, secara garis besar ada tiga poin yang diubah dalam revisi Permendag tersebut. Pertama, bahwa marketplace dan platform digital baik impor maupun lokal harus memiliki izin dan pajak yang sama. Bahwa semua barang impor yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace akan dikenakan pajak layaknya barang lokal.
“Pajak barang impor sama dengan lokal. kalau jualan kan ada pajaknya. Jangan sampai nanti yang platform digital nggak bayar pajak. Matilah kita,” kata Zulhas.
Kedua, marketplace tidak boleh menjadi produsen. Hal itu dikatakan Zulhas untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat. Karena itu market place dilarang memproduksi barang yang akan dijual di platformnya.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Penetapan batas minimal USD 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace oleh pedagang luar negeri. Hal itu dilakukan untuk melindungi barang-barang UMKM yang dijual di marketplace dari banjirnya produk impor murah.