Anggota Komisi XI Sebut Tax Amnesty Jilid III Fokus Bawa Aset ke Dalam Negeri

20 November 2024 10:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pebisnis Erwin Aksa menghadiri debat Capres Cawapres di Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pebisnis Erwin Aksa menghadiri debat Capres Cawapres di Hotel Sultan, Jakarta. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Erwin Aksa menjelaskan, tujuan utama program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III itu untuk orang kaya (wajib pajak) yang menyimpan asetnya di luar negeri. Artinya, tidak ada sektor khusus yang disasar dalam program pengampunan pajak.
ADVERTISEMENT
"Terutama yang menyimpan dananya di luar. Pelaku usaha atau orang yang memiliki penghasilan lebih tapi belum dilaporkan di laporan aset mereka ke pajak," kata Erwin kepada kumparan, Rabu (20/11).
Erwin mengatakan, implementasi tax amnesty jilid III dilakukan untuk mendorong pelaku usaha dan masyarakat agar memindahkan aset mereka ke dalam negeri.
Ia menyoroti situasi pada program tax amnesty era Presiden Jokowi sebelumnya yang belum efektif. "Aset orang Indonesia di Singapura banyak," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah menyediakan platform penyimpanan aset yang aman dan rahasia, agar peserta program merasa lebih percaya diri memindahkan aset mereka ke Indonesia.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah mewaspadai praktik pembiayaan dari private bank yang berpotensi menggagalkan tujuan tax amnesty ini.
ADVERTISEMENT
"Kita harus mengantisipasi kalau private bank memberikan modal kerja ke pelaku usaha ini untuk membayar tax amnesty, tapi asetnya tetap nggak balik ke Indonesia," kata dia.
Stimulus Turunkan Beban Rakyat
Di tengah rencana tax amnesty, kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen pada 2025 menuai sorotan. Erwin menilai, beban masyarakat menengah ke bawah perlu diperhatikan, terlebih di tengah upaya pemerintah menaikkan pendapatan negara.
"Kita berharap pemerintah memberikan stimulus untuk menurunkan beban hidup masyarakat, seperti pajak properti bisa turun," ujarnya.
Ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai langkah meringankan biaya hidup masyarakat. Sambil terus mendorong pengembangan industri dengan nilai tambah tinggi.
Erwin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan ini sebelum sepenuhnya diimplementasikan. "Semoga RUU tersebut terus diawasi sebelum menjadi UU," ujarnya.
ADVERTISEMENT