Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol 2 Hari Jelang Natal dan Tahun Baru
10 Desember 2017 16:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan akan melarang operasional kendaraan angkutan barang 2 hari menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, yaitu di tanggal 22-23 Desember 2017 dan 29-30 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang hanya diberlakukan selama 4 hari. Sebelumnya, pembatasan waktu operasional mencapai 7 hari.
"Tanggal 22-23 (Desember) sebelum natal dan tanggal 29-30 (Desember) sebelum tahun baru. Hanya 4 hari," kata Budi saat ditemui di Pool Puninar, Jakarta, Minggu (10/12).
Pembatasan waktu operasional dipersingkat menjadi hanya 4 hari supaya tidak menganggu roda perekonomian.
"Karena petunjuk Bapak Menteri (Menhub Budi Karya Sumadi) mengakomodir beberapa masukan, kita tak boleh terlampau lama membuat batasan ini takut berdampak dengan logistik dan ekonomi secara nasional," ujarnya.
Selain itu, Budi menjelaskan, nantinya pembatasan operasional ini hanya berlaku untuk di beberapa jalur tertentu, misalnya jalan tol dari Cawang sampai ke Cikampek. Kemudian, jalan tol Cikampek sampai ke Brebes Timur.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pembatasan juga berlaku akan berlaku untuk jalan tol yang mengarah ke Bandung, Jakarta-Merak, dan jalan tol Semarang-Bawen. Ia berharap, dengan adanya pembatasan jalur operasional ini tidak mengganggu pengiriman logistik.
"Harapan saya dengan adanya pembatasan ini tidak menimbulkan kenaikan, orang-orang ingin mengirim barang. Enggak apa-apa kirim barang seperti biasa, tetap bisa dikirim tapi dengan menghindari jalan-jalan tol utama tadi," tegasnya.