Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Apeksi Sebut UU HKPD Berpotensi Kurangi Pendapatan Asli Daerah
6 April 2022 12:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi ) menyambut baik adanya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD ). Ketua Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan, UU tersebut bisa menyikapi fenomena terkait perimbangan keuangan, kesehatan, hingga kemandirian fiskal daerah.
ADVERTISEMENT
Namun, Bima Arya mencatat ada beberapa dampak negatif dari UU HKPD. Ia menyebut salah satunya adalah pajak kos-kosan dihilangkan yang bisa berdampak pada hilangnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak Minerba tarif turun dari 25 persen menjadi 20 persen berdampak pada pengurangan PAD. Pajak parkir tarif turun dari 30 persen menjadi 10 persen,” kata Bima saat rapat dengar pendapat umum dengan Banggar DPR, Rabu (6/4).
Bima menjelaskan, tarif pajak parkir yang berkurang tersebut juga berdampak pada pengurangan PAD. Selain itu, tujuan pajak parkir adalah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan kendaraan umum.
Bima mengungkapkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nilai jual objek pajak tidak kena pajak naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta. Keadaan tersebut membuat PAD yang diterima berkurang karena tarifnya masih sama 5 persen.
ADVERTISEMENT
“Pajak bioskop tarif turun dari 35 persen menjadi 10 persen berdampak juga pada pengurangan PAD,” ungkap Bima.
Selanjutnya ada berbagai pajak lain yang juga berimbas ke menurunnya PAD. Bima membeberkan pajak pagelaran musik, seni, tari, dan busana tarif turun dari 75 persen menjadi 10 persen. Pajak kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya tarif turun dari 75 persen menjadi 10 persen.
Selain itu, pajak pameran tarifnya turun dari 35 persen menjadi 10 persen. Pajak sirkus, akrobat, dan sulap tarifnya turun dari 35 persen menjadi 10 persen.
“Memang di sisi lain kami sangat memahami tujuan pengurangan ini adalah untuk mendorong roda ekonomi, investasi yang berdampak pada bidang perekonomian, tetapi ada fase-fase di mana kami harus kehilangan pendapatannya,” ujar Bima.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Bima menegaskan, ada juga dampak positif yang bisa langsung dirasakan dari adanya UU HKPD, khususnya bagi para Apeksi. Ia menjelaskan dampak positifnya seperti pajak hotel yang tarifnya sama 10 persen dan ditambah objek pajak jasa sewa apartemen dan kondominium.
Ada juga pajak restoran tarif sama 10 persen tetapi ditambah kejelasan definisi usaha katering sehingga bisa memberikan kepastian hukum. Pajak reklame tarif sama 25 persen dan ditambah kejelasan pajak reklame berjalan sehingga bisa memberikan kepastian hukum.
“PBB-P2 tarif naik dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen. Namun kenaikan ini tidak akan serta merta menambah PAD karena pendapatan masyarakat menurun akibat pandemi,” tutur Bima.