Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Apple Belum Penuhi TKDN, Jadi Alasan iPhone 16 Belum Masuk RI
7 Oktober 2024 8:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ternyata ada alasan di balik produk terbaru yang dirilis Apple, iPhone 16 , belum kunjung masuk ke Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebut produk gawai tersebut terganjal persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
ADVERTISEMENT
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan pemerintah masih memproses pendaftaran TKDN produk iPhone 16 supaya bisa legal dipasarkan di dalam negeri.
Kendati begitu, kata dia, hingga kini Apple belum merealisasikan investasi yang dijanjikan sebesar Rp 1,6 triliun di Indonesia, berupa pembangunan fasilitas Research and Development (R&D), sehingga pemerintah belum bisa memproses pengajuan TKDN iPhone 16.
"iPhone 16 itu sudah mengajukan TKDN, tapi kita memprosesnya melihat dulu, verifikasi dulu realisasi investasi Rp 1,6 triliun biar dia membangun R&D, sekolah itu gitu. Harusnya (investasi) baru, jadi kita nungguin realisasinya dulu,” tutur Febri di sela-sela gelaran Fun Run and Walk Hari Batik Nasional 2024, di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (6/10).
Pasalnya, Febri menyebut jika Apple sudah merealisasikan komitmen investasinya tersebut, TKDN produknya bisa otomatis melebihi 40 persen alias memenuhi persyaratan untuk dijajakan di dalam negeri. Namun sebelum itu rampung, maka produk tersebut belum dapat masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau dia investasi 1,6 triliun direalisasi, langsung TKDN yang 40 persen lebih, boleh dia jual Iphone-nya di Indonesia. (Kalau belum) ilegal,” terang Febri.
Adapun saat ini pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap produsen barang yang telematik yang menggunakan frekuensi publik harus mengajukan TKDN minimal 40 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution.
“Ada aturan tentang kebijakan TKDN semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik itu harus TKDN, televisi, satelit, handphone,” pungkas Febri.