Aprindo Soal Sertifikasi Halal Mulai Mulai Oktober 2024: Ada Kemungkinan Ditunda

7 Mei 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyebut, ada potensi penundaan aturan sertifikasi produk halal di tahun ini. Pasalnya, implementasi aturan itu berdekatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Adapun, mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan UU No 33 tahun 2024 Pasal 4 mengenai Jaminan Produk Halal.
"Aturan produk halal akan diberlakukan pada 17 Oktober oleh pemerintah. Walaupun narasinya sekarang berkembang, namun mungkin akan diundurkan karena masih ada beberapa yang minta ada waktu jeda," kata Roy dalam acara Halalbihalal di Rempah Manado, Selasa (7/5).
"Karena kita tahu 17 Oktober, lima hari kemudian pelantikan presiden dan wakil presiden," tambahnya.
Meski begitu, Roy mengaku sudah mendorong para pengusaha retail khususnya UMKM untuk memiliki sertifikasi halal. Ia mengatakan, Aprindo sudah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jasa Produk Halal (BPJPH) untuk membantu para UMKM membuat sertifikasi halal.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey dalam acara Halalbihalal di Rempah Manado, Selasa (7/5/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
"Kami sudah siapkan, setiap UMKM yang punya produk makanan minuman di retail, kita sudah dorong untuk memiliki sertifikasi halal. Karena untuk UMKM sertifikasi halal ini gratis," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan pelaku UMKM harus bisa memenuhi syarat sertifikasi produk halal sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Ya harus, wajib, kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun lagi enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ya harus kita dilatih, ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia," kata Zulhas, Sabtu (4/5).
Zulhas bilang, mandatori halal ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, khususnya daging dari hasil dari rumah potong hewan.
"Kalau dulu kan ayam sakit saja kita potong kita makan, sekarang enggak boleh. Jadi secara bertahap sesuai dengan perkembangan ekonomi kita, pendidikan, makanan harus higienis, lingkungan harus bagus, harus sehat, hidup sehat. Kan sekarang berkembang terus. Masa kita enggak mau berubah," tegas Zulhas.
ADVERTISEMENT