Ari Askhara, Dari Dirut Garuda hingga Jadi Tersangka Penyelundup Brompton

4 Oktober 2020 8:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Foto: AFP/IBNU ANJAR
zoom-in-whitePerbesar
I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Foto: AFP/IBNU ANJAR
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada September 2020.
ADVERTISEMENT
Penetapan status Ari dilakukan setelah tim dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyidik kasus ini selama 9 bulan atau sejak Desember 2019. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto mengungkapkan berkas perkara tersebut saat ini sedang dilengkapi.
“Setelah tersangka nanti diperiksa sebagai tersangka, kemudian kita berharap enggak lama-lama bisa segera dilengkapi berkasnya untuk diserahkan di kejaksaan, nanti di kejaksaan,” kata Haryo saat dihubungi kumparan, Sabtu (3/10).

Dari Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Penyelundup Brompton

Kasus penyelundupan ini seakan menjadi akhir karir Ari Ashara di BUMN. Sebelumnya, dia merupakan sosok yang dikenal menduduki berbagai posisi penting pada beberapa perusahaan negara.
Berdasarkan catatan kumparan, Ari menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia pada 12 September 2018 setelah diangkat Menteri BUMN kala itu, Rini Soemarno. Saat itu, Ari menggantikan Pahala Mansury yang digeser ke PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
Sebelum di Garuda, alumni Universitas Gadjah Mada ini pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo III (Persero). Dia diangkat Rini untuk menduduki jabatan itu pada 4 Mei 2017.
Petugas merapikan kembali barang selundupan sepeda Brompton yang ditemukan di pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Sebelum menjadi Dirut Pelindo III, dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di sana. Lalu menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, dan pindah menjadi Direktur PT Wijaya Karya Tbk.
Ari yang selama ini pindah-pindah perusahaan pelat merah di era Rini Soemarno pun harus berakhir di tangan Menteri BUMN saat ini, Erick Thohir. Dia dipecat Erick pada akhir tahun lalu usai kasus penyelundupan Brompton dan Harley Davidson.

Selain Ari, Ada 1 Mantan Direktur Garuda Juga Tersangka

Selain Ari Askhara, ada satu orang mantan direktur Garuda lagi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah IJ alias Iwan Joeniarto. Iwan menjabat sebagai Direktur Teknik dan Layanan Garuda di era Ari Askhara.
ADVERTISEMENT
“Yang satu orang (tersangka) direktur inisialnya IJ,” kata Haryo.
Seperti diketahui, penyelundupan itu dilakukan Ari Askhara bersamaan dengan saat pesawat Garuda dikirim dari Prancis di akhir tahun 2019. Tak lama setelah penyelundupan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Ari Askhara dari jabatannya sebagai Dirut Garuda.

Keduanya tidak Ditahan

Haryo mengungkapkan, penetapan Ari Ashkara dan Iwan Joeniarto sebagai tersangka sudah sejak September 2020. Namun ia belum bisa membeberkan tanggal pasti penetapan tersebut.
Meski begitu, Haryo memastikan berkas perkara dari para tersangka bakal segera dilengkapi untuk diproses lebih lanjut.
“Setelah tersangka nanti diperiksa sebagai tersangka, kemudian kita berharap enggak lama-lama bisa segera dilengkapi berkasnya untuk diserahkan di kejaksaan, nanti di kejaksaan,” ujar Haryo.
ADVERTISEMENT