Aset Tommy Soeharto Belum Laku Dilelang, Satgas BLBI Buat Aturan Pendayagunaan

5 Juli 2024 12:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tommy Soeharto. Foto: Romeo Gacad/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Tommy Soeharto. Foto: Romeo Gacad/AFP
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan membuat peraturan baru agar aset yang disita dari obligor dan debitur eks BLBI lebih ekonomis, salah satunya aset sitaan Tommy Soeharto.
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Politik Hukum dan HAM (Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan masih banyak hak negara dari obligor dan debitur eks BLBI belum diselesaikan, sementara masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2024.
"Untuk melanjutkan hasil kerja satgas BLBI, saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai K/L untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligor dan debitur," jelasnya saat konferensi pers, Jumat (5/7).
Hadi menambahkan, dia juga sudah meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.
"Oleh karena itu, perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tuturnya.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memberikan keterangan usai penandatanganan berita acara penyerahan aset eks BLBI ke kementerian/lembaga. Foto: Nadia Riso/kumparan
Saat ditanya terkait status lelang aset sitaan Tommy Soeharto, Hadi hanya mengatakan kegiatan lelang masih berlangsung dan pemerintah masih menunggu untuk bisa laku.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengakui aset Tommy Soeharto hingga kini memang belum laku.
Sambil lelang aset tersebut berlangsung, Rio mengatakan pemerintah tengah menggodok aturan terbaru terkait pemanfaatan dan pendayagunaan aset eks BLBI.
"Seperti yang dikatakan Pak Menko tadi yang pendayagunaan akan kita pakai pasal pendayagunaan, sambil menunggu lelangnya laku atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya, aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto akan kembali dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2024, padahal sebelumnya telah dilelang tiga kali oleh Satgas BLBI. Pemerintah menurunkan nilai limit atau harga minimal barang menjadi Rp 2,06 triliun dari nilai lelang pertama Rp 2,42 triliun, dan nilai kedua Rp 2,15 triliun.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan nominal uang jaminan yang ditetapkan yang semula Rp 1 triliun pada lelang pertama, lelang kedua menjadi hanya Rp 430,2 miliar, lalu lelang ketiga turun menjadi Rp 420 miliar.
Terdapat 4 aset jaminan milik debitur atas nama PT Timor Putera Nasional (TPN) yang dilelang melalui www.lelang.go.id. Mulai dari sebidang tanah SHGB Nomor 3 seluas 518.870 meter persegi di Desa Kamojing. Kemudian sebidang tanah SHGB Nomor 4 seluas 530.125,526 meter persegi yang juga terletak di Desa Kamojing.
Selanjutnya sebidang tanah SHGB Nomor 5 di Desa Cikampek seluas 100.985,15 meter persegi. Terakhir, tanah sebidang tanah SHGB Nomor 22 seluas 98.896 meter persegi di Kalihurip.
Keempat bidang tanah itu berlokasi di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aset yang dilelang tersebut termasuk bangunan di atas seluruh tanah yang disita.
ADVERTISEMENT