Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Asosiasi Ajak Pelaku Usaha Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama
7 Februari 2024 18:37 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mengajak semua pelaku usaha industri membayar pajak hiburan dengan tarif lama. Pada tarif lama, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT
Hari ini, DPP GIPI mendaftarkan pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi atas UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Para pelaku usaha keberatan dengan tarif pajak hiburan dalam beleid itu, yang mengatur pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani mengatakan, proses gugatan di MK ini jelas akan memakan waktu lama karena MK akan memprioritaskan perkara yang berkaitan dengan pemilu dulu.
"Untuk itu, kami juga akan nanti mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha jasa hiburan yang terkena dari pasal 58 ayat 2 ini, yang intinya adalah kami mengimbau mereka untuk membayar tarif pajaknya mengikuti tarif yang lama," kata Hariyadi saat konpres di Gedung MK, Rabu (7/2).
Menurutnya hal itu agar pelaku industri bisa bertahan sembari menunggu pemerintah daerah mengeluarkan diskresi kebijakan mereka. Berdasarkan pasal 101 UU HKPD, pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi.
ADVERTISEMENT
Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya. Sayangnya, dia melihat pemerintah daerah belum ada yang memberikan insentif tersebut.
"Kita sampai hari ini, kami monitor untuk insentif fiskal itu, rasanya belum ada yang keluar. Belum ada yang keluar secara tertulis maka itu kami mengularkan surat edaran sebagai langkah kami bersama dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia terhadap anggota kami untuk menyamakan sikap dan menyamakan juga dari sisi operasionalnya," kata dia.
"Nah, kami menghindari itu, makanya kami membuat surat edaran bahwa posisi kita adalah tetap membayar pajak hiburan tetapi mengikuti sementara ini tarif yang lama kira-kira begitu," pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada beberapa daerah yang sudah berkomitmen memberikan insentif pajak hiburan, meski tidak rinci dia menyebutkan ada di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Barat serta Bali.
ADVERTISEMENT
Tito menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah bergerak lebih dulu untuk mengangkat beban pelaku usaha hiburan, sehingga pajak hiburan yang dikenakan bisa di bawah 40 persen.
"Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen," jelasnya.