Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Asosiasi Pengemudi Online Tolak Rencana Subsidi BBM Jadi BLT dan Plat Kuning
1 Desember 2024 17:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) menolak rencana perubahan skema subsidi BBM hanya untuk kendaraan plat kuning dan menjadi berbasis Bantuan Langsung Tunai (BLT).
ADVERTISEMENT
Pengemudi ojol berpotensi tidak termasuk kriteria pembeli BBM subsidi dicetuskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Bahlil membocorkan salah satu kriteria kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi adalah kendaraan pelat kuning, dalam hal ini angkutan umum.
Hal ini seiring dengan perubahan mekanisme penyaluran subsidi energi yang sedang digodok tim yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Sejauh ini, alternatif yang akan digunakan adalah pencampuran antara subsidi barang untuk konsumen tertentu, dan BLT untuk konsumen sisanya yang tidak termasuk dalam kriteria.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril mengecam rencana kebijakan yang berpotensi menimbulkan banyak polemik tersebut. Dia pun meminta agar subsidi BBM tetap diberikan kepada kendaraan selain plat kuning.
"Kami mengusulkan Pak Bahlil melakukan menganalisa dan melakukan riset dulu soal transportasi berbasis aplikasi yang sekarang banyak digunakan masyarakat perkotaan," katanya saat dihubungi kumparan, Minggu (1/12).
ADVERTISEMENT
Ariel meminta agar Bahlil mencoba terlebih dahulu menggunakan ojol maupun taksol, dan mempelajari seberapa besar beban yang sudah ditanggung para pengemudi setiap transaksi.
Selain itu, dia juga meminta Kementerian Perhubungan perlu melakukan kajian yang membandingkan minat masyarakat menggunakan transportasi publik yang menggunakan plat kuning dengan ojol.
"Kami mengusulkan subsidi BBM tidak hanya dari warna plat nomor kendaraan tapi dibuatkan cara lain yang lebih terkonek kepada kebutuhan masyarakat," tegas Ariel.
Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, juga menentang keras rencana ojol dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
"Hal ini akan semakin memberatkan pengemudi ojol yang saat ini pendapatannya tidak pasti karena statusnya sebagai mitra. Kondisi ini juga akan menimpa tidak hanya ojol tapi pekerja platform lainnya seperti taksol dan kurir," ujar Lily.
ADVERTISEMENT
Lily juga berpendapat, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai pengganti subsidi BBM kepada konsumen yang tidak termasuk dalam kriteria juga terlalu terlambat, karena harga barang kebutuhan rakyat pasti sudah melambung naik.
"Berdasarkan pengalaman 2 tahun lalu, kami hanya mendapat janji manis akan diberikan BLT BBM. Tapi nyatanya kami tidak mendapatkan apa-apa dan sepertinya negara tidak hadir di negeri ini," tegas Lily.
Dia mengungkapkan, biaya BBM bagi ojol dan kurir rata-rata per hari menghabiskan Rp 30-40 ribu. Sementara taksol mencapaai Rp 150 ribu per hari. Padahal, pendapatan bersih rata-rata Rp 50-100 ribu untuk roda 2 maupun roda 4.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pencabutan subsidi ini semakin memberatkan karena pengemudi sudah menanggung banyak biaya operasional seperti biaya parkir, suku cadang, servis kendaraan, biaya pulsa, paket data, cicilan kendaraan, cicilan atribut (helm, jaket, tas) dan biaya lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata dia, potongan platform yang sangat memberatkan sebesar 25-70 persen, itupun sudah melanggar ketentuan pemerintah yang mengatur potongan platform maksimal 20 persen.
"Belum lagi adanya potongan pinjaman online yang ditawarkan platform melalui aplikasi pengemudi. Sehingga setiap harinya pengemudi harus menambah jam kerja bahkan hingga 24 jam untuk bisa membayar utang," imbuhnya.
Terakhir, Lily juga menyebutkan persoalannya bukan terkait kendaraan ini milik pengemudi atau platform, namun pemerintah harus membuat regulasi yang berpihak pada rakyat, bukan mencabut subsidi.
"Terkait dengan kepastian pendapatan yang manusiawi, kami juga menuntut segera diterbitkan Permenaker yang melindungi pekerja platform dan revisi UU Ketenagakerjaan dengan mengakui kami sebagai pekerja tetap," tandasnya.