Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Asuransi Wanaartha Life Gelapkan Polis Nasabah hingga Rp 12,1 Triliun!
5 Desember 2022 18:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (PT WAL) atau Wanaartha Life . Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kondisi kewajiban Wanaartha Life seolah-olah normal di posisi Rp 3,7 triliun pada saat pelaporan keuangan audited 2019. Sedangkan asetnya melebihi kewajiban sebesar Rp 4,712 triliun dan ekuitas tercatat positif sebesar Rp 977 miliar.
Ogi melanjutkan, aset Wanaartha Life pada tahun 2020 naik tipis menjadi Rp 5,68 triliun, sehingga ekuitas tercatat negatif sebesar Rp 10,18 triliun. Posisi keuangan ini merupakan audit yang dilakukan Bulan Desember 2020.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB, Moch. Muchlasin mengungkapkan, nilai kewajiban Wanaartha Life tergantung pemegang polis. OJK masih memastikan jumlah pemegang polis sebenarnya kepada Wanaartha Life.
“Dengan pelaporan audited 2020, terjadi kenaikan kewajiban. Kita menemukan 28.000 pemegang polis dalam sistem, dengan kurang lebih 100.000 peserta,” kata Muchlasin.
ADVERTISEMENT
Sensus dan survei tengah berlangsung, dan masih ada kemungkinan jumlah pemegang polis berubah sesuai verifikasi.
OJK Melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Wanaartha Life per tanggal 5 Desember 2022, karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 atau paling lama tiga bulan, Wanaartha Life tidak memenuhi kewajibannya. OJK akan memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.
OJK melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, OJK berupaya menelusuri aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Upaya ini untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT