Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Semuel menjelaskan draf dari PP sudah sampai tahap akhir. Sementara, Perpres masih dalam tahap penyusunan, beriringan dengan PP.
“Saat ini persiapan dari PP-nya sudah bisa dikatakan hampir selesai,” kata Semuel usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Midplaza Hotel, Jakarta, Senin (19/6).
Usai penyelesaian draf, Kominfo akan berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Sebelum diluncurkan, aturan tersebut rencananya akan disosialisasikan ke publik pada September 2023 untuk mendapatkan masukan.
Semuel mengatakan PP dan Perpres tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum dan mendorong terbentuknya lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Masyarakat nantinya diberikan jangka waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan baru ini.
“Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh UU untuk menyesuaikan. Itu 2024 Oktober tanggal 21 baru berlaku dendanya, karena kan kalau kita lihat UU ini disahkan tahun lalu Oktober," tutur Semuel.
ADVERTISEMENT