Aturan Turunan UU PDP Ditargetkan Rampung Akhir 2023

19 Juni 2023 16:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Waketum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie H. Ganinduto (kanan) di Rakernas Kadin, Ayana Midplaza Hotel, Jakarta, Senin (19/6/2023).  Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan Waketum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie H. Ganinduto (kanan) di Rakernas Kadin, Ayana Midplaza Hotel, Jakarta, Senin (19/6/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah masih menggodok aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunkasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres yang menjadi turunan UU PDP rampung akhir 2023.
ADVERTISEMENT
Semuel menjelaskan draf dari PP sudah sampai tahap akhir. Sementara, Perpres masih dalam tahap penyusunan, beriringan dengan PP.
“Saat ini persiapan dari PP-nya sudah bisa dikatakan hampir selesai,” kata Semuel usai menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Midplaza Hotel, Jakarta, Senin (19/6).
Usai penyelesaian draf, Kominfo akan berdiskusi lebih lanjut dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Sebelum diluncurkan, aturan tersebut rencananya akan disosialisasikan ke publik pada September 2023 untuk mendapatkan masukan.
Semuel mengatakan PP dan Perpres tersebut diharapkan akan menjadi payung hukum dan mendorong terbentuknya lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Masyarakat nantinya diberikan jangka waktu 2 tahun untuk menyesuaikan peraturan baru ini.
“Masyarakat diberi waktu dua tahun oleh UU untuk menyesuaikan. Itu 2024 Oktober tanggal 21 baru berlaku dendanya, karena kan kalau kita lihat UU ini disahkan tahun lalu Oktober," tutur Semuel.
ADVERTISEMENT