Badan Otorita Tegaskan Tak Ada Penggusuran Paksa Demi Bangun IKN

14 Maret 2024 22:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alat berat dioperasikan untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Alat berat dioperasikan untuk pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita IKN Nusantara, Alimuddin, menegaskan tidak ada penggusuran paksa kepada masyarakat di kawasan IKN.
ADVERTISEMENT
Penggusuran paksa sebelumya disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur. Di dalam rilisnya, dijelaskan pada tanggal 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024. Dalam surat tersebut diagendakan adanya arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, di mana dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
KMS menilai hal itu adalah bentuk ancaman badan Otorita IKN yang secara tiba-tiba mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan IKN. Alimuddin menegaskan bahwa hak masyarakat adat di IKN dilindungi dan tidak ada penggusuran semena-mena demi pembangunan IKN.
ADVERTISEMENT
"Sudah gugur surat itu. Saya pikir seluruh masyarakat mendukung IKN," kata Alimuddin saat ditemui di Kempinski Jakarta, Kamis (14/3).
Alimuddin menjelaskan, secara regulasi telah diatur mekanisme pembebasan lahan masyarakat untuk proyek pemerintah, yakni dengan ganti rugi berupa lahan maupun uang. Dirinya juga menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan akan terus mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat, by name by address. Meski begitu, masyarakat akan tetap dipindahkan demi fasilitas negara seperti IKN.
"Untuk fasilitas negara, warga negara wajib mendukung tanpa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara. Sudah ada Undang-Undangnya. Masyarakat adat saya yang lindungi, Otorita yang lindungi. Kalau ada warga yang digusur itu hoaks, tunjukkan ke saya, itu enggak ada," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rilis resmi Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menilai surat yang dikeluarkan Badan Otorita IKN adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga.
ADVERTISEMENT
"Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya. Upaya pembongkaran paksa dan paksaan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk meninggalkan tanah leluhur yang menjadi ruang hidup mereka merupakan bentuk pelanggaran hak masyarakat lokal dan masyarakat adat atas hak hidup, hak atas ruang hidup, hak perlindungan atas kepemilikan atas tanah dan hak atas pemukiman warga," tulis KMS Kalimantan Timur.
Jokowi Jual Tanah di IKN
Pernyataan Presiden Jokowi soal jual tanah di IKN sebelumnya menarik perhatian masyarakat. Hal itu Jokowi bahas dalam rapat bersama Badan Otorita IKN dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada Rabu (13/3).
Soal pernyataan Jokowi itu, Kepala Badan Otorita Bambang Susanto menjelaskan, bahwa yang dimaksud Jokowi adalah jual beli Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB diatas HPL (Hak Pengelolaan), tapi hanya untuk strata bangunan tower yang mungkin itu bisa sesuai peraturan menjadi hak milik," kata Bambang.
"Ada kasus-kasus yang mungkin bisa dijual, tapi tidak semua bisa dijual langsung dalam arti menjadi hak milik," sambung dia.
Sebelumnya Jokowi mengaku banyak dapat keluhan dari investor. Hal itu diungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Keluhannya adalah terkait kesiapan lahan untuk memuluskan investasi masuk IKN. Jokowi lantas meminta percepatan status lahan di IKN.
"Jadi tanahnya dijual, harganya ditetapkan oleh Otorita asal tidak melanggar aturan. Itu juga kalimatnya beliau. Kerja cepat tapi tidak melanggar aturan. Dua hal itu yan diarahkan beliau dan beliau akan memonitor ini ke depannya," kata Basuki.
ADVERTISEMENT