Bahlil: Ormas Agama hingga UKM Bisa Kelola Tambang di Luar Eks PKP2B

18 Februari 2025 12:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat pengambilan keputusan RUU Minerba Badan Legislasi DPR, Senin (17/2/2025). Foto:  Fariza/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat pengambilan keputusan RUU Minerba Badan Legislasi DPR, Senin (17/2/2025). Foto: Fariza/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan lahan pertambangan prioritas untuk ormas keagamaan hingga Usaha Kecil Menengah (UKM) tidak lagi terbatas dari bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
ADVERTISEMENT
Hal ini seiring dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU oleh Rapat Paripurna hari ini, Selasa (18/2).
Bahlil menjelaskan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batu bara untuk ormas keagamaan, UKM, koperasi, dan perusahaan perseorangan akan disediakan oleh pemerintah, namun tidak terbatas pada eks PKP2B.
Nantinya dalam aturan turunan berupa PP maupun Peraturan Menteri (Permen), Bahlil akan mengatur bahwa penyediaan lahan pertambangan prioritas tersebut bisa di luar eks PKP2B.
"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks PKP2B," ungkapnya saat ditemui usai Rapat Paripurna, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
Awalnya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024, ormas keagamaan hanya diberikan jatah WIUP eks PKP2B, yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
"Tapi kalau yang ini bisa kita dorong, kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau ya, bagi yang butuh. Tapi kalau nggak mau, yang nggak butuh, ya jangan," tegas Bahlil.
Bahlil juga membuka kesempatan bagi UKM dan koperasi juga bisa diberikan lahan pertambangan batu bara secara prioritas dan tidak terbatas pada lahan eks PKP2B.
Hanya saja, pemerintah hanya akan memberikan prioritas untuk badan usaha yang ada di daerah pertambangan setempat. Hal ini tujuannya untuk meningkatkan pemerataan.
ADVERTISEMENT
"Ini kan retribusi aset, tapi harus lewat aturan. UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh dia di Kalimantan Timur wilayahnya, yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan," jelas Bahlil.
Sebab, Bahlil mengakui selama ini kepemilikan lahan pertambangan tidak merata dan mayoritas dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang ada di perkotaan, dalam hal ini salah satunya adalah Jakarta.
"Mau kembalikan dalam rangka apa? Pemerataan. Biarlah orang-orang daerah itu menjadi tuan negerinya sendiri. Itu yang menjadi arah kebijakan pemerintah di bawah pimpinan Pak Presiden Prabowo," kata Bahlil.