Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Bakamla Tangkap Kapal Asing Berbendera Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna
21 Agustus 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah RI. . Hasil pemeriksaan awal diperoleh dari data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 orang Anak Buah Kapal Warga Negara Asing (ABK WNA) berkebangsaan Vietnam.
Dalam keterangan resmi Bakamla, Minggu (21/8), kronologis penangkapan KIA Vietnam ini dimulai saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.
Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U-105 ° 56’8089” T. Posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.
ADVERTISEMENT
Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK di amankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala.