Bakamla Tangkap Kapal Asing Berbendera Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna

21 Agustus 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Perairan Natuna Utara.
 Foto: BAKAMLA RI
zoom-in-whitePerbesar
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Perairan Natuna Utara. Foto: BAKAMLA RI
ADVERTISEMENT
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur patroli laut KN Pulau Nipah-321, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara pada Sabtu (20/8).
ADVERTISEMENT
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah RI. . Hasil pemeriksaan awal diperoleh dari data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7 diawaki 17 orang Anak Buah Kapal Warga Negara Asing (ABK WNA) berkebangsaan Vietnam.
Dalam keterangan resmi Bakamla, Minggu (21/8), kronologis penangkapan KIA Vietnam ini dimulai saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di Perairan Natuna Utara. Foto: BAKAMLA RI
Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U-105 ° 56’8089” T. Posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.
ADVERTISEMENT
Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK di amankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala.