Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bank BUMN Bisa Hapus Buku Utang Nelayan dan Petani, tapi Tidak Hapus Tagih
3 November 2024 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rencana kebijakan Prabowo untuk penghapusan utang bagi nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) disiapkan agar kredit ke masyarakat tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penghapusan utang ini akan berlaku dalam bentuk hapus buku, tetapi tidak hapus tagih.
“Bagi bank BUMN , mereka dapat melakukan hapus buku, tapi tidak hapus tagih,” jelas Airlangga di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
Artinya, bank milik negara akan mengeluarkan utang bermasalah ini dari laporan keuangan mereka, tetapi masih mempertahankan hak untuk menagih di masa mendatang jika ada kesempatan.
Kebijakan ini, menurut Airlangga, diperlukan karena beberapa program pemerintah sebelumnya yang berfokus pada sektor pertanian dan nelayan menyebabkan para penerima manfaat yang memiliki masalah pembayaran masuk dalam database Kementerian Keuangan.
"Karena mereka masuk dalam daftar tersebut, mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dengan kebijakan hapus buku ini, Airlangga berharap kredit untuk masyarakat bisa terus bergulir. Berbeda dengan bank Himbara, bank swasta justru bisa melakukan hapus buku dan hapus tagih. Dia berharap proses pembuatan beleid terkait hapus buku dan hapus ini segera rampung.
“Kami sedang dalam proses menyelesaikan hal ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai,” tambahnya.
Mantan Ketum Golkar ini berharap kebijakan penghapusan utang bagi ketiga segmentasi itu dapat memberikan kesempatan baru bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang sempat terkendala dalam mendapatkan akses kredit perbankan.