Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bank Commonwealth Disebut PHK 1.146 Karyawan, Manajemen Beri Penjelasan
24 Juli 2024 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Bank Commonwealth disebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK ) 1.146 karyawan. Kabar PHK tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.
ADVERTISEMENT
Manajemen Bank Commonwealth memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku terkait rencana Bank Commonwealth ke dalam Bank OCBC NISP.
“OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu,” kata Corporate Communication Bank Commonwealth dalam keterangan yang diterima kumparan, Rabu (24/7).
Sebelumnya, Sekjen OPSI Timboel Siregar mengatakan PHK ribuan pekerja lantaran Bank Commonwealth diakuisisi PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP). Menurut dia, sejak awal proses akuisisi 99 persen saham dilakukan, tidak ada transparansi dan tidak melibatkan Serikat Karyawan yang ada di Bank Commonwealth.
Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalangan karyawan.
ADVERTISEMENT
“Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib, dan masa depan karyawan. Baru kemudian Manajemen PT Bank Commonwealth menyatakan akan PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu,” kata Timboel dalam keterangan resmi, Rabu (24/7).
Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang merupakan hak karyawan sejak lama sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.
“Padahal ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tidak berlaku. Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon,” kata Timboel.
ADVERTISEMENT
OPSI mendesak manajemen PT Bank Commonwealth untuk memisahkan DPLK. Selama permasalahan ketenagakerjaan belum ada titik temu/solusi, maka segala bentuk PHK secara sepihak harus dicegah.
“Mendesak kepada PT Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT Bank Commonwealth,” kata Timboel.