Bantu Masyarakat, Pemerintah Disarankan Hapus Pajak BBM: Harga Bensin Bisa Turun

7 September 2022 6:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara sepeda motor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi, usai pengumuman kenaikan harga BBM, di SPBU Pertamina, di Bekasi, Sabtu (3/9/2022). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda motor mengantre untuk membeli BBM bersubsidi, usai pengumuman kenaikan harga BBM, di SPBU Pertamina, di Bekasi, Sabtu (3/9/2022). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Untuk membantu masyarakat, pemerintah disarankan menghapus sementara pajak BBM sehingga harga bensin dan solar bisa turun. Penurunan harga BBM itu, bisa jadi insentif bagi masyarakat kelas menengah yang menopang konsumsi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Ekonom yang juga Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, menyatakan ketika harga minyak dunia melonjak dan berdampak pada kenaikan harga BBM di negara-negara Barat termasuk Amerika Serikat (AS), mereka mengurangi beban masyarakat dengan menghapuskan pajak BBM.
"Jadi kalau Pemerintah Indonesia mau, masih ada peluang menurunkan harga BBM. Gampang kok, itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setiap kita beli BBM ditanggung oleh negara aja. Jadi masyarakat gak bayar pajaknya," kata Bhima Yudhistira dalam perbincangan, Selasa (6/9).
Menurut dia, penghapusan pajak BBM ini bisa menjadi insentif bagi masyarakat kelas menengah, yang merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi. Sementara untuk kelompok masyarakat miskin yang paling rentang terdampak kenaikan harga BBM, sudah terbantu oleh adanya Bansos dan BLT.
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
"Kontribusi konsumsi masyarakat miskin ke pertumbuhan ekonomi itu sekitar 18 persen. Yang lebih besar masyarakat kelas menengah. Dampak kenaikan harga BBM ke mereka bisa menekan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bhima Yudhistira.
ADVERTISEMENT
Pajak yang dimaksudnya adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak tersebut diatur dalam Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yakni pada pasal 2 ayat (1) huruf C.
Dalam UU tersebut juga dijelaskan, "Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor." Sedangkan bahan bakar yang dikenai pajak dalam UU tersebut mencakup, "Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor."
Besarnya PBBKB yang dikenakan pada setiap liter bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat adalah sebesar 5 persen dari nilai jual sebelum pajaknya. Ini berarti dari setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat, pemerintah daerah mendapatkan 5 persen penerimaan PBBKB.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Irit BBM Foto: Dok.shutterstock
Sementara itu, besaran tarif PBBKB berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 paling tinggi sebesar 10 persen. Pengaturan lebih lanjut dilakukan terhadap kendaraan umum dengan tarif paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Pajak serupa juga dikenakan negara-negara maju di Eropa, AS, dan Australia. Saat harga BBM melonjak akibat kenaikan harga minyak dunia, Pemerintah Federal AS membebaskan pajak pada Juni-September 2022. Sejumlah negara bagian bahkan sudah membebaskan pajak sejak Maret 2022.
Pemerintah Federal Australia juga membebaskan pajak dan cukai BBM sejak Maret 2022. Mereka baru akan memberlakukan lagi pada 29 September 2022, seiring menurunnya harga minyak dunia dan harga BBM di negara mereka.