Banyak Crazy Rich Palsu, Dana Patungan IKN Bakal Bersyarat

9 April 2022 15:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana titik nol IKN, Jumat (18/3/2022). Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana titik nol IKN, Jumat (18/3/2022). Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pemerintah pusat dan Badan Otorita akan menyaring dengan ketat pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berasal dari dana patungan atau crowdfunding maupun dari dana filantropi.
ADVERTISEMENT
Pada acara Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, Sabtu (9/4), salah satu peserta mengajukan pertanyaan kepada Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan, bagaimana jika asal dana patungan IKN sumbernya bermasalah.
"Bagaimana jika misalnya dana tersebut dari orang yang ternyata bermasalah, seperti kasus-kasus crazy rich palsu yang lagi ramai belakangan ini?" berikut pertanyaan yang dibacakan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rawanda Wandy Tuturoong.
Encep pun menjawab, pemerintah tentunya akan memitigasi dana patungan atau sumbangan-sumbangan agar bisa dipastikan sumbernya tidak berasal dari crazy rich abal-abal atau pelanggar hukum lain.
"Mitigasi tentu saja dari sumbangan-sumbangan yang enggak jelas tadi, tentu saja kita harus ada nanti dari pihak Otorita membuat syarat dan ketentuannya supaya tidak ada yang aneh-aneh tadi," ujar Encep.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, masyarakat pada dasarnya bisa ikut terlibat dalam pendanaan IKN, selain dari dana patungan atau sumbangan, bisa juga melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
"Masyarakat bisa ikut sukuk, malah kemarin jembatan itu kan dari SBN sukuk, jembatan yang dibuat oleh PUPR, jadi masyarakat bisa berpartisipasi melalui penerbitan SBN, silakan mengikuti baik itu berbasis syariah atau tidak," jelasnya.
Adapun untuk pendanaan dari APBN, kata Encep, porsinya akan selalu dievaluasi oleh pemerintah sesuai perkembangan pembangunan IKN. Sampai saat ini, APBN masih menjadi pendanaan nomor satu selain sumber lain yang sah, seperti dana patungan tadi.
"Soal keterlibatan crowdfunding dari masyarakat tentu saja kita harus dimitigasi supaya tidak ada dana-dana yang tidak jelas atau bermasalah di kemudian hari," pungkasnya.
ADVERTISEMENT