Banyak Kecelakaan di Lintasan Sebidang, Apa Solusi dari KAI?

28 Desember 2023 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Stasiun Gambir, Selasa (10/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Stasiun Gambir, Selasa (10/10/2023). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
PT KAI (Persero) memastikan terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait masalah banyaknya kecelakaan di perlintasan sebidang yang saat ini pun masih ada ribuan yang ilegal.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, mengatakan urusan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sesuai dengan jenis jalan baik itu nasional, provinsi, atau kota.
"Sudah ada instruksi Mendagri juga untuk gubernur alokasikan dana yang cukup untuk keselamatan perlintasan. Ini proses kita bangun dengan stakeholder semuanya semoga bisa teratasi," jelasnya saat ditemui di Balai Yasa Manggarai, Kamis (28/12).
Sementara itu, VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan pihaknya akan kolaborasi dengan semua pihak untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang, terutama yang ilegal, dengan rutin melakukan kampanye.
Warga menjaga perlintasan sebidang Kereta Api (KA) liar di Jalan Paseban, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/6/2022). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
Joni menyebutkan, ada 3 kunci solusi mengatasi kecelakaan di perlintasan sebidang. Pertama yaitu solusi budaya, di mana KAI terus mengimbau masyarakat mematuhi aturan di perlintasan sebidang.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat kita itu budayanya itu seringkali menganggap remeh perlintasan sebidang ketika sirine sudah berbunyi, palang pintu ditutup masih diterobos, budaya ini betul-betul kita upayakan supaya masyarakat taat," tutur dia.
Kemudian, solusi infrastruktur yang merupakan peran pemerintah. Joni mencontohkan pembangunan flyover atau underpass akan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Ketiga, solusi hukum, sebenarnya ketika terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang itu ada konsekuensi hukum, harus ada penegasan yang kuat dari penegak hukum," tambah Joni.
"Jadi solusi ini kalau dilakukan maksimal akan sangat mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," pungkasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat masih banyak perlintasan sebidang di Indonesia yang belum terdaftar alias ilegal, mencapai 1.159 perlintasan.
aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan KAI sebidang. Foto: Dok. Istimewa
Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan banyaknya perlintasan sebidang ini disebabkan oleh kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan yang mudah. Namun, di sisi lain juga kerap menelan korban jiwa lantaran tidak dijaga dengan baik.
ADVERTISEMENT
“Untuk kereta api masih ada beberapa catatan kecelakaan transportasi, khususnya untuk kereta api ini adalah perlintasan sebidang. Perlintasan sebidang tidak mudah dilakukan monitoring karena sejauh dari catatan saya hampir 1.159 perlintasan tidak terdaftar dan tidak terjaga,” kata Tory dalam konferensi pers MTI di Stasiun KCIC Halim, Jakarta pada Rabu (27/12).
Tory bilang, MTI mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) memasukkan perlintasan sebidang agar dapat gelontoran dana dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal 40 persen untuk infrastruktur.