Banyak Transaksi ke Luar Negeri, Neraca Pembayaran Reasuransi RI Negatif

24 Juli 2024 14:13 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan neraca pembayaran industri reasuransi di Indonesia masih negatif karena transaksi lebih banyak ke luar negeri dibandingkan masuk ke dalam negeri. Reasuransi merupakan bentuk perlindungan yang ditujukan kepada perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menilai peran reasuransi domestik perlu lebih dioptimalkan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan sektor industri asuransi nasional.
Ogi menyebutkan, data statistik menunjukkan bahwa proporsi premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi reasuransi pada tahun 2022 mencapai 34,8 persen. Kemudian proporsi tersebut kembali meningkat mencapai 38,1 persen pada tahun 2023.
"Neraca pembayaran untuk sektor reasuransi tercatat masih negatif akibat transaksi reasuransi ke luar negeri yang lebih besar jika dibandingkan dengan transaksi reasuransi yang masuk ke dalam negeri," ungkapnya saat Indonesia Re International Conference 2024, Rabu (24/7).
Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, Ogi Prastomiyono. Foto: Wendiyanto/kumparan
Pada tahun 2023, kata dia, neraca pembayaran sektor reasuransi tercatat minus sebesar Rp 10,2 triliun atau meningkat 28,2 persen dibandingkan dengan nilai defisit pada tahun 2022 yang tercatat sebesar minus Rp 7,95 triliun.
ADVERTISEMENT
"Rangkaian data statistik tersebut merupakan indikasi bahwa struktur industri reasuransi yang sehat saat ini oleh pelaku lokal masih perlu dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan," lanjut Ogi.
Ogi menuturkan, reasuransi memiliki peran yang penting untuk sektor industri asuransi yaitu mendukung mekanisme penyebaran risiko yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi, menjaga kinerja keuangan dan solvabilitas perusahaan asuransi dari dampak volatilitas klaim yang besar, mengoptimalkan kapasitas permodalan dan kemampuan akseptasi risiko, serta menyediakan backup untuk mendukung pengelolaan risiko catastrophic.
Selain dari penyediaan dukungan transfer risiko yang diasuransikan, lanjut dia, perusahaan reasuransi juga berperan sebagai counterpart yang menyediakan berbagai fungsi strategis bagi perusahaan asuransi, meliputi review atas kesesuaian dukungan reasuransi yang sedang berjalan, pengembangan desain dukungan reasuransi yang ideal, penyediaan data statistik sebagai salah satu dasar perhitungan premi, penelitian dan pengembangan produk asuransi, dan knowledge sharing.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Mei 2024, OJK melaporkan aset industri asuransi secara agregat mencapai Rp 1.120,47 triliun atau tumbuh positif sebesar 1,30 persen (year on year/yoy).
Selanjutnya, asuransi komersial dan asuransi jiwa konvensional mencatatkan aset sebesar Rp 583,93 triliun, sementara aset asuransi jiwa syariah sebesar Rp 33,19 triliun.
Sedangkan asuransi umum dan reasuransi konvensional mencatatkan aset sebesar Rp 271,74 triliun untuk aset asuransi umum, dan reasuransi syariah sebesar Rp 12,12 triliun.
Sementara dari sisi premi dan klaim per Mei 2024, OJK juga mencatat pertumbuhan positif, yakni pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen (yoy) mencapai Rp 210,44 triliun, kemudian klaim tercatat naik 9,95 persen (yoy) mencapai Rp 166,11 triliun.