Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bapenda Jakarta Gelar Ngobar Komunitas Otomotif, Bahas Pajak dan Aturan Terbaru
13 Desember 2024 13:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menitBadan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Jakarta menggelar kegiatan Ngopi Bareng Bapenda (Ngobar) bersama sejumlah komunitas otomotif di Lucy In The Sky, SCBD, Fairgrounds Building, Senayan, Kamis (12/12). Komunitas otomotif yang diundang, di antaranya, IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan lainnya.
Acara ini menjadi ajang silaturahmi Bapenda Jakarta dengan komunitas otomotif, sekaligus berdialog dan berbagi informasi terkait kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.
Ngobar juga difokuskan untuk memberikan pemahaman lebih menyeluruh kepada peserta yang hadir mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya kebijakan yang saat ini tengah berlaku, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, tetapi juga kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun mendatang.
Peserta komunitas otomotif pun tampak antusias selama diskusi berlangsung. Tidak sedikit peserta aktif bertanya terkait kebijakan yang dipaparkan Bapenda Jakarta.
Melalui acara ini, Bapenda Jakarta ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memastikan informasi mengenai peraturan yang ada dapat dipahami secara jelas dan transparan, khususnya komunitas otomotif.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan dan kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.
Beberapa kebijakan yang dibahas dalam diskusi tersebut di antaranya:
1. Kebijakan penghapusan bunga dan denda untuk kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama, berlaku hingga 31 Desember 2024.
2. Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Selain itu, terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB.
Yakni, untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
3. Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:
4. Kemudian, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama dikenakan tarif sebesar 12,5 persen
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio