Bappebti Gandeng Kominfo Blokir Platform Kripto Luar Negeri

18 Juli 2024 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi grafik pasar saham kripto. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir domain situs web dan media sosial perdagangan kripto yang belum berizin.
ADVERTISEMENT
Bappebti merupakan lembaga yang memberikan izin bagi bisnis perdagangan kripto di Indonesia. Plt
Kepala Bappebti Kasan mengatakan, pemblokiran tersebut sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, pemblokiran juga sebagai upaya perlindungan hukum dan kemungkinan kerugian atas kegiatan perdagangan kripto ilegal di Indonesia.
Akun instagram perusahaan perdagangan kripto luar negeri kini tidak bisa diakses. Muncul tulisan “Akun tidak tersedia di Indonesia” saat membuka akun tersebut.
Ilustrasi Bitcoin. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
Terlihat, beberapa akun instagram resmi Binance dan Binance Indonesia, Bybit dan Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange dan Mexc telah diblokir Kominfo.
“Kami Bappebti yang saat ini selaku otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Kominfo, di mana entitas yang diblokir adalah perusahaan-perusahaan yang memang tidak berizin usaha di dalam negeri sehingga dianggap melanggar,” ujar Kasan kepada kumparan, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
Kasan menjelaskan, tujuan pemblokiran ini agar industri kripto di dalam negeri berizin resmi dan terjaga daya saingnya. Selain itu, ia menyebut bertransaksi di platform dagang kripto ilegal membuat risiko kerugian investor tidak terjamin saat entitas nantinya pailit.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut menyebutkan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia hanya dapat diselenggarakan oleh calon pedagang fisik aset kripto atau pedagang fisik aset kripto yang telah memperoleh tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.