Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bappebti: Token ASIX Milik Anang Belum Masuk di Aset Kripto yang Diperdagangkan
15 Agustus 2022 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti ) Didid Noordiatmoko mengungkapkan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah belum masuk ke 383 jenis aset kripto yang terdaftar dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Didid mengatakan token ASIX awalnya belum masuk ke dalam jumlah 229 jenis aset kripto yang ditetapkan sebelum Perba baru. 229 jenis aset kripto ini sebelumnya terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
“Token ASIX berada di pendaftar baru, di posisi 300 sekian yang baru diusulkan. Kemudian dilakukan penilaian, sehingga (yang lolos) memenuhi kriteria dalam daftar aset kripto dan tidak termasuk token ASIX,” ujar Didid dalam konferensi pers Bappebti , Senin (15/8).
Didid menjelaskan terdapat 10 aset kripto lokal dari total 383 daftar aset kripto. Ia mendorong pelaku usaha aset kripto lokal untuk berkreasi dalam membuat token lain.
Ia menekankan Bappebti menerapkan standar kualitas tertentu yang tidak bisa ditawar dan disetujui oleh exchangers. 383 total aset kripto tersebut juga akan dievaluasi secara berkala.
ADVERTISEMENT
“Kami akan evaluasi kinerja 383 aset kripto tersebut tahun depan. Kami tidak menjamin 383 aset kripto ini akan dipertahankan terus,” kata Didit.
Perba ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya. Perba ini juga melakukan efisiensi terhadap tata cara pengusulan aset kripto yang diperdagangkan selama Bursa Berjangka Aset Kripto belum terbentuk.
Dengan terbitnya Perba ini, penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang beranggotakan unsur-unsur dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha, sehingga proses penilaian akan lebih cepat dan akurat. Untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.
ADVERTISEMENT
“Dengan diterbitkannya Perba ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat dalam bertransaksi di pasar fisik aset kripto,” pungkas Didid.